Bio Farma Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2015
(Jakarta 15/12/2015) – PT Bio Farma (Persero) kembali mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2015, dari Komisi Informasi Pusat, pada tanggal 15 Desember 2015 di Istana Negara Republik Indonesia, di Jakarta. Penghargaan yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Jokowi, kepada Direktur Produksi Bio Farma, Juliman, merupakan penghargaan ketiga kalinya sejak tahun 2013. Penghargaan ini merupakan komitmen Bio Farma untuk secara konsisten menerapkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyajikan informasi yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Dengan skor 89,8 Bio Farma meraih peringkat ke II, untuk kategori badan publik BUMN, diikuti oleh PT PLN Sebagai juara III dan PT Taspen sebagai juara I. Menurut Direktur Produksi Bio Farma, Juliman, Melalui layanan informasi publik ini, hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai perusahaan, proses bisnis, tata kelola, laporan keuangan, tanggung jawab sosial perusahaan dan informasi terkait lainnya dapat terpenuhi “Penghargaan ini merupakan prestasi bagi Bio Farma, dimana kami sudah menjalankan kewajiban kami sebagai BUMN untuk memberikan informasi kepada publik, dan Bio Farma mendukung ketentuan ini, dengan menyajikan Jenis-Jenis Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008”, ujar Juliman.
Penilaian melalui assessment yang ketat dari Komisi Informasi Pusat tahun 2015 dilakukan sejak bulan November melalui Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai alat ukur bagi Badan Publik dalam menjalankan amanah UU KIP. Penilaian tahap akhir dilakukan dengan visitasi ke Badan Publik untuk mengukur indikator pelayanan Informasi Publik dan indikator pengelolaan informasi dan dokumentasi Badan Publik.
Bio Farma mensubmit formulir serta melengkapi bukti aktivitas keterbukaan informasi yang mengacu pada UU KIP No 14 Tahun 2008. Bio Farma telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik pada awal-awal tahun setelah UU KIP ada, yaitu sekitar 2009. Menurut Kepala Bagian Corporate Communications Bio Farma, N. Nurlaela selaku Pejabat PPID Bio Farma “Kami memiliki perangkat dan mekanisme KIP yang lengkap, diperbaharui setiap tahun, kami telah menyusun klasifikasi informasi publik yang terdiri dari informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang wajib disediakan, selain itu juga menyediakan akses informasi publik, khususnya melalui website www.biofarma.co.id atau bisa mendatangi Ruang Informasi Publik Bio Farma di Gedung Publik I, Jl. Pasteur No 28 Bandung.
N.Nurlaela
Head of Corporate Communications Dept.
PT Bio Farma (Persero)
Telp : 022 203 3755
Fax : 022 204 1306
E-mail : corcom@biofarma.co.id[:en]
(Jakarta 15/12/2015) – PT Bio Farma (Persero) kembali mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2015, dari Komisi Informasi Pusat, pada tanggal 15 Desember 2015 di Istana Negara Republik Indonesia, di Jakarta. Penghargaan yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Jokowi, kepada Direktur Produksi Bio Farma, Juliman, merupakan penghargaan ketiga kalinya sejak tahun 2013. Penghargaan ini merupakan komitmen Bio Farma untuk secara konsisten menerapkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyajikan informasi yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Dengan skor 89,8 Bio Farma meraih peringkat ke II, untuk kategori badan publik BUMN, diikuti oleh PT PLN Sebagai juara III dan PT Taspen sebagai juara I. Menurut Direktur Produksi Bio Farma, Juliman, Melalui layanan informasi publik ini, hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai perusahaan, proses bisnis, tata kelola, laporan keuangan, tanggung jawab sosial perusahaan dan informasi terkait lainnya dapat terpenuhi “Penghargaan ini merupakan prestasi bagi Bio Farma, dimana kami sudah menjalankan kewajiban kami sebagai BUMN untuk memberikan informasi kepada publik, dan Bio Farma mendukung ketentuan ini, dengan menyajikan Jenis-Jenis Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008”, ujar Juliman.
Penilaian melalui assessment yang ketat dari Komisi Informasi Pusat tahun 2015 dilakukan sejak bulan November melalui Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai alat ukur bagi Badan Publik dalam menjalankan amanah UU KIP. Penilaian tahap akhir dilakukan dengan visitasi ke Badan Publik untuk mengukur indikator pelayanan Informasi Publik dan indikator pengelolaan informasi dan dokumentasi Badan Publik.
Bio Farma mensubmit formulir serta melengkapi bukti aktivitas keterbukaan informasi yang mengacu pada UU KIP No 14 Tahun 2008. Bio Farma telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik pada awal-awal tahun setelah UU KIP ada, yaitu sekitar 2009. Menurut Kepala Bagian Corporate Communications Bio Farma, N. Nurlaela selaku Pejabat PPID Bio Farma “Kami memiliki perangkat dan mekanisme KIP yang lengkap, diperbaharui setiap tahun, kami telah menyusun klasifikasi informasi publik yang terdiri dari informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang wajib disediakan, selain itu juga menyediakan akses informasi publik, khususnya melalui website www.biofarma.co.id atau bisa mendatangi Ruang Informasi Publik Bio Farma di Gedung Publik I, Jl. Pasteur No 28 Bandung.
N.Nurlaela
Head of Corporate Communications Dept.
PT Bio Farma (Persero)
Telp : 022 203 3755
Fax : 022 204 1306
E-mail : corcom@biofarma.co.id[:]