Implementasi Good Corporate Governance
GCG Bio Farma
[highlight color="green"]Bio Farma mendapat nilai baik dalam melaksanakan kebijakan atas sistem pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan yang bersangkutan (whistle blowing system)[/highlight] Secara umum, implementasi Good Corporate Governance (GCG) Bio Farma berlandaskan pada :
- Undang-undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN) tanggal 19 Juni 2003.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN).
- Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-16/S-MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Dari hasil re-assessment implementasi Good Corporate Governance (GCG) Bio Farma oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Jawa Barat periode assessment tahun 2011-2012, implementasi Good Corporate Governance (GCG) PT Bio Farma (Persero) dapat dijelaskan sebagai berikut : Secara umum, implementasi Good Corporate Governance (GCG) Bio Farma berlandaskan pada :
- Undang-undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN) tanggal 19 Juni 2003.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN).
- Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-16/S-MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Dari hasil re-assessment implementasi Good Corporate Governance (GCG) Bio Farma oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Jawa Barat periode assessment tahun 2009-2010 yang didapat dari Laporan Hasil Re-Assessment Penerapan GCG Pada PT Bio Farma (Persero) Nomor : LAP-1242/PW10/4/2011, tanggal 7 Februari 2011, implementasi Good Corporate Governance (GCG) PT Bio Farma (Persero) dapat dijelaskan sebagai berikut : Uraian atas hasil assessment penerapan GCG pada PT Bio Farma (Persero) adalah sebagai berikut : Aspek Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan Aspek governance terkait dengan Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara Berkelanjutan dinilai berdasarkan enam indikator, yaitu:
- Perusahaan memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) dan pedoman perilaku (code of conduct);
- Perusahaan melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Pedoman Perilaku secara konsisten;
- Perusahaan melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
- Perusahaan melakukan koordinasi pengelolaan dan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
- Perusahaan melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku;
- Perusahaan melaksanakan kebijakan atas sistem pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan yang bersangkutan (whistle blowing system). Penilaian penerapan atas keenam indikator dengan 15 (lima belas) parameter menghasilkan skor 5,537 dari skor maksimum 7 atau 79,10 % atau masuk dalam kategori Baik.