PROFIL PPID
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bio Farma.
Daftar Informasi Publik yang Wajib Disediakan Secara Berkala
Ketentuan mengenai informasi Berkala sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Bio Farma secara berkala membuat laporan sebagai pertanggung jawaban seluruh kegiatan selama periodik tertentu, Masyarakat dapat mengakses Informasi pada tabel-tabel dibawah ini :
Lihat laporan tahunan disini
Nama Perusahaan
PT Bio Farma (Persero)
Wilayah Operasi
- Lokasi Pabrik: Bandung
- Lokasi Fasilitas Produksi: Bandung
- Lokasi Penunjang Produksi: Kab. Bandung Barat Kantor Perwakilan: Jakarta
- Wilayah Pemasaran-Marketer: Seluruh Indonesia dan Luar Negeri
Bentuk Hukum dan Kepemilikan
- Akta Pendirian : Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 Juli 2002 Nomor 57, Tambahan Nomor 6884 dan akta perubahan terakhir berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 14 Desember 2016
- Anggaran Dasar Perusahaan: perubahan terakhir disahkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 5 Maret 1998 dengan Nomor C2-1423HT.01.01.tahun 1998.
- Kepemilikan: Pemerintah Republik Indonesia 100%.
Kantor Pusat:
- Alamat : Jl. Pasteur No. 28, Bandung 40161, Indonesia
- No. Telp : +62 22-2033755
- Fax : +62 22 - 2041306
- Bio Care : 1500810
- Email : mail@biofarma.co.id
- Website : www.biofarma.co.id
Kantor Perwakilan:
- Gedung Pakarti Centre
- Jl. Tanah Abang III No 23-27 Jakarta - Indonesia
Tanggal Pendirian
6 Agustus 1890
Akta Pendirian
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Pada Tanggal 5 Maret 1998 Dengan Nomor C2-1423HT.01.01. Tahun 1998
Modal Dasar
- Modal Dasar: Rp8.000.000.000.000 (delapan triliun Rupiah) terbagi atas 8.000.000 (delapan juta) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per lembar saham.
- Modal Ditempatkan : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), terbagi atas 2.000.000 (dua juta) saham, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per lembar saham.
Komposisi Kepemilikan Saham
Per 31 Desember 2018, Bio Farma merupakan BUMN Non-listed Non-Keuangan, Dewan Komisaris, Direksi Bio Farma, Karyawan dan Masyarakat tidak memiliki saham langsung dan tidak langsung karena Pemegang Saham Bio Farma adalah 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan demikian Bio Farma tidak menyajikan informasi mengenai:
- Rincian nama Pemegang Saham yang meliputi 20 Pemegang Saham terbesar dan persentase kepemilikannya
- Rincian Pemegang Saham dan persentase kepemilikannya yang meliputi nama Pemegang Saham yang memiliki 5% atau lebih saham, kelompok Pemegang Saham masyarakat dengan kepemilikan saham masing-masing kurang dari 5%; dan Nama Komisaris dan Direktur serta persentase kepemilikan sahamnya secara langsung dan tidak langsung.
Ruang Lingkup Usaha
- Penelitian dan pengembangan produk Life Science, baik yang dilakukan sendiri maupun kerjasama dengan pihak lain;
- Produksi produk Life Science, baik dilakukan sendiri maupun kerjasama dengan pihak lain;
- Pemasaran, perdagangan dan distribusi produk Life Science dan alat kesehatan, termasuk barang umum, baik di dalam maupun di luar negeri;
- Pelayanan Laboratorium Kesehatan dan Klinik;
- Berusaha di bidang jasa yang ada hubungannya dengan yang tertera pada angka 1,2,3 dan 4
Organ Penunjang Dewan Komisaris
Untuk mendukung fungsi pengawasan, dewan Komisaris telah membentuk dua Komite Penunjang dewan Komisaris, yakni Komite Audit dan Komite risiko, Pengembangan & GCG serta didukung oleh fungsi Sekretaris Dewan Komisaris. Setiap Komite Penunjang Dewan Komisaris diketuai oleh anggota Dewan Komisaris dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing pedoman kerja (charter).
Kinerja Keuangan Perusahaan
Kinerja Keuangan merupakan usaha formal yang telah dilakukan oleh perusahaan yang dapat mengukur keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan laba, sehingga dapat melihat prospek, pertumbuhan, dan potensi perkembangan baik perusahaan dengan mengandalkan sumber daya yang ada . suatu perusahaan dapat dikatakan berhasil apabila telah mencapai standar dan tujuan yang telah ditetapkan.
Posisi Keuangan Bio Farma Selama 5 Tahun Buku.
Bio Farma's Articles of Association have been amended
multiple times, most recently in 2022, as follows:
1. Notarial Deed No. 39 dated 18-03-2022, drawn up by
Notary Aulia Taufani, S.H., and a change notification
on Articles of Association has been accepted and
recorded by the Minister of Law and Human Rights in
accordance with Decree No. AHU-AH.01.03-0185872
dated 21-03-2022.
2. Notarial Deed No. 48 dated 15-07-2022, drawn up by
Notary Aulia Taufani, S.H., and a change notification
on Articles of Association has been accepted and
recorded by the Minister of Law and Human Rights in
accordance with Decree No. AHU-AH.01.03-0266128
dated 15-07-2022.
3. Notarial Deed No. 49 dated 15-07-2022, drawn up by
Notary Aulia Taufani, S.H., and a change notification
on Articles of Association has been accepted and
recorded by the Minister of Law and Human Rights
in accordance with Decree No. AHU.AH.01.03-
0267415.
4. Notarial Deed No. 56 dated 27-09-2022, drawn
up by Notary Aulia Taufani, S.H., and a change
notification on Articles of Association has been
accepted and recorded by the Minister of Law and
Human Rights in accordance with Decree No. AHUAH.
01.09-0062415.
Prospek Usaha Perusahaan
Prospek Perusahaan dikaitkan dengan Industri dan Ekonomi secara umum.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
-
Penanganan permohonan informasi via telepon/datang langsung, surat/fax dan email/website.
-
Pemohon melengkapi data pada formulir tanda bukti permohonan informasi publik (TB PIP).
-
PPID mengklasifikasi jenis informasi yang diminta
-
PPID mempersiapkan jawaban, pencarian informasi yang diminta dan kajian hukum jika diperlukan.
-
Penyampaian jawaban/tanggapan dan atau alasan pengecualian pada formulir Tanda Bukti Tanggapan Atas Informasi Publik (TB TAPIP)
-
Penyampaian surat penundaan jika memerlukan waktu dalam mendapatkan informasi.
-
Pengiriman jawaban melalui media yang disepakati
-
Pengarsipan dokumen
Tata Cara Mengajukan Keberatan Atas Informasi Publik
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
-
Adanya penolakan atas permohonan informasi
-
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
-
Tidak ditanggapinya permohonan informasi
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar
-
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur
-
Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya
-
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis
Media dan Waktu Pelayanan Informasi
Bio Farma senantiasa memberikan kemudahan bagi stakeholder untuk mengakses informasi dan data Perusahaan melalui telepon, website (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), media massa, mailing list, buletin, Facebook, Twitter, Instagram, dan Layanan Contact Center.
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pelayanan Informasi Publik di Bio Farma dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) PT Bio Farma (Persero)
Hak dan Kewajiban Rekanan & Perusahaan
Rekanan merupakan mitra perusahaan dalam pengadaan barang/ jasa. Perusahaan menetapkan kriteria untuk dapat menjadi penyedia barang dan jasa di perusahaan dan mengkomunikasikan kriteria tersebut kepada calon Rekanan.
Guna menjalin hubungan baik dengan rekanan, Perusahaan melakukan audit kepada Rekanan untuk menjamin mutu atas barang dan jasa yang dibelinya serta sebagai sarana edukasi bagi Rekanan untuk dapat memproduksi barang / jasa yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Kewajiban Rekanan :
-
Melengkapi Formulir Persyaratan Masuk sebagai Daftar Rekanan Mampu (DRM)
-
Mematuhi prosedur perusahaan mengenai pengadaan barang/ jasa dan peraturan yang berlaku
-
Menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
-
Menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai ketentuan Perusahaan
-
Memenuhi kewajiban lebih lanjut yang dituangkan dalam kontrak
Hak Rekanan :
-
Mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Perusahaan
-
Mendapatkan fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak
-
Menerima pembayaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Hak dan Kewajiban Rekanan & Perusahaan
Kewajiban Perusahaan :
-
Mematuhi prosedur perusahaan mengenai pengadaan barang/ jasa dan peraturan yang berlaku
-
Menilai dan memilih Rekanan secara objektif, transparan dan akuntabel
-
Menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
-
Menghindari kerjasama dengan Rekanan yang melakukan praktik usaha tidak etis
-
Melakukan pembayaran pekerjaan sesuai dengan kontrak