PROFIL PPID
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bio Farma.
Daftar Informasi Publik yang Wajib Disediakan Secara Berkala
Ketentuan mengenai informasi Berkala sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Bio Farma secara berkala membuat laporan sebagai pertanggung jawaban seluruh kegiatan selama periodik tertentu, Masyarakat dapat mengakses Informasi pada tabel-tabel dibawah ini :
Lihat laporan tahunan disini
Nama Perusahaan
PT Bio Farma (Persero)
Organ Penunjang Dewan Komisaris
Untuk mendukung fungsi pengawasan, dewan Komisaris telah membentuk dua Komite Penunjang dewan Komisaris, yakni Komite Audit dan Komite risiko, Pengembangan & GCG serta didukung oleh fungsi Sekretaris Dewan Komisaris. Setiap Komite Penunjang Dewan Komisaris diketuai oleh anggota Dewan Komisaris dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing pedoman kerja (charter).
Kinerja Keuangan Perusahaan
Kinerja Keuangan merupakan usaha formal yang telah dilakukan oleh perusahaan yang dapat mengukur keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan laba, sehingga dapat melihat prospek, pertumbuhan, dan potensi perkembangan baik perusahaan dengan mengandalkan sumber daya yang ada . suatu perusahaan dapat dikatakan berhasil apabila telah mencapai standar dan tujuan yang telah ditetapkan.
Posisi Keuangan Bio Farma Selama 5 Tahun Buku.
Anggaran Dasar Bio Farma telah mengalami beberapa
kali perubahan, khususnya pada tahun 2022 telah
dilakukan perubahan sebagai berikut:
1. Akta Notaris No. 39 Tanggal 18-03-2022, dibuat
oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., dan telah dilakukan
pemberitahuan perubahan data perseroan kepada
Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0185872 Tanggal 21-
03-2022.
2. Akta Notaris No. 48 Tanggal 15-07-2022 dibuat
oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., dan telah dilakukan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada
Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0266128 Tanggal 15-
07-2022.
3. Akta Notaris No. 49 Tanggal 15-07-2022 dibuat
oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., dan telah dilakukan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada
Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan
Keputusan No. AHU.AH.01.03-0267415.
4. Akta Notaris No. 56 Tanggal 27-09-2022 dibuat
oleh Notaris Aulia Taufani, S.H., dan telah dilakukan
pemberitahuan perubahan data perseroan kepada
Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0062415.
Prospek Usaha Perusahaan
Prospek Perusahaan dikaitkan dengan Industri dan Ekonomi secara umum.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
-
Penanganan permohonan informasi via telepon/datang langsung, surat/fax dan email/website.
-
Pemohon melengkapi data pada formulir tanda bukti permohonan informasi publik (TB PIP).
-
PPID mengklasifikasi jenis informasi yang diminta
-
PPID mempersiapkan jawaban, pencarian informasi yang diminta dan kajian hukum jika diperlukan.
-
Penyampaian jawaban/tanggapan dan atau alasan pengecualian pada formulir Tanda Bukti Tanggapan Atas Informasi Publik (TB TAPIP)
-
Penyampaian surat penundaan jika memerlukan waktu dalam mendapatkan informasi.
-
Pengiriman jawaban melalui media yang disepakati
-
Pengarsipan dokumen
Tata Cara Mengajukan Keberatan Atas Informasi Publik
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
-
Adanya penolakan atas permohonan informasi
-
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
-
Tidak ditanggapinya permohonan informasi
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar
-
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur
-
Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya
-
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis
Media dan Waktu Pelayanan Informasi
Bio Farma senantiasa memberikan kemudahan bagi stakeholder untuk mengakses informasi dan data Perusahaan melalui telepon, website (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), media massa, mailing list, buletin, Facebook, Twitter, Instagram, dan Layanan Contact Center.
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pelayanan Informasi Publik di Bio Farma dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Hak dan Kewajiban Rekanan & Perusahaan
Rekanan merupakan mitra perusahaan dalam pengadaan barang/ jasa. Perusahaan menetapkan kriteria untuk dapat menjadi penyedia barang dan jasa di perusahaan dan mengkomunikasikan kriteria tersebut kepada calon Rekanan.
Guna menjalin hubungan baik dengan rekanan, Perusahaan melakukan audit kepada Rekanan untuk menjamin mutu atas barang dan jasa yang dibelinya serta sebagai sarana edukasi bagi Rekanan untuk dapat memproduksi barang / jasa yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Kewajiban Rekanan :
-
Melengkapi Formulir Persyaratan Masuk sebagai Daftar Rekanan Mampu (DRM)
-
Mematuhi prosedur perusahaan mengenai pengadaan barang/ jasa dan peraturan yang berlaku
-
Menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
-
Menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai ketentuan Perusahaan
-
Memenuhi kewajiban lebih lanjut yang dituangkan dalam kontrak
Hak Rekanan :
-
Mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Perusahaan
-
Mendapatkan fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak
-
Menerima pembayaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Hak dan Kewajiban Rekanan & Perusahaan
Kewajiban Perusahaan :
-
Mematuhi prosedur perusahaan mengenai pengadaan barang/ jasa dan peraturan yang berlaku
-
Menilai dan memilih Rekanan secara objektif, transparan dan akuntabel
-
Menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
-
Menghindari kerjasama dengan Rekanan yang melakukan praktik usaha tidak etis
-
Melakukan pembayaran pekerjaan sesuai dengan kontrak