Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
Tentang Pengadaan Barang & Jasa
Pengadaan Barang dan Jasa di Bio Farma mengikuti Peraturan Menteri BUMN No.05/MBU/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri No.15/MBU/2012 mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, yang memberikan keleluasaan dalam melakukan pengadaan barang dan jasa agar pengadaannya secara cepat, fleksibel, efektif dan efisien agar tidak kehilangan peluang bisnis namun tidak sampai menimbulkan kerugian.
Ketentuan & Syarat-syarat Purchase Order
Download PDFSecara umum proses pengadaan barang dan jasa di Bio Farma adalah sbb :
Pemasok merupakan bagian dari proses bisnis Perusahaan. Insan Bio Farma senantiasa pada saat bertindak mewakili Perusahaan dalam berhubungan dengan pemasok harus sesuai dengan ketentuan Perusahaan. Kriteria yang ditetapkan untuk menjadi pemasok Perusahaan harus dikomunikasikan kepada calon pemasok, dan untuk menjamin kualitas dan mutu produk yang dihasilkan, Perusahaan melakukan audit kepada pemasok atas barang dan jasa yang dibeli oleh Perusahaan.
Rekanan merupakan mitra perusahaan dalam pengadaan barang/ jasa. Perusahaan menetapkan kriteria untuk dapat menjadi penyedia barang dan jasa di perusahaan dan mengkomunikasikan kriteria tersebut kepada calon Rekanan.
- Melengkapi Formulir Persyaratan Masuk sebagai Daftar Rekanan Mampu (DRM)
- Mematuhi prosedur perusahaan mengenai pengadaan barang/ jasa dan peraturan yang berlaku
- Menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai ketentuan Perusahaan
- Memenuhi kewajiban lebih lanjut yang dituangkan dalam kontrak
- Mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Perusahaan
- Mendapatkan fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak
- Menerima pembayaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Guna menjalin hubungan baik dengan rekanan, Perusahaan melakukan audit kepada Rekanan untuk menjamin mutu atas barang dan jasa yang dibelinya serta sebagai sarana edukasi bagi Rekanan untuk dapat memproduksi barang / jasa yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan. Dalam hal ini hak dan kewajiban perusahaan adalah sebagai berikut :
- Mematuhi prosedur perusahaan mengenai pengadaan barang/ jasa dan peraturan yang berlaku
- Menilai dan memilih Rekanan secara objektif, transparan dan akuntabel
- Menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
- Menghindari kerjasama dengan Rekanan yang melakukan praktik usaha tidak etis
- Melakukan pembayaran pekerjaan sesuai dengan kontrak
- Mendapatkan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak
- Memberikan sanksi apabila tidak memenuhi kontrak