Indonesia Mulai Menjalankan Program Vaksinasi Gotong Royong
Dunia Usaha di Indonesia, baru – baru ini turut serta membantu pemerintah Republik Indonesia, untuk melakukan percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan kelompok (Herd Immunity), melalui program Vaksinasi Gotong Royong (VGR). VGR ini sudah dimulai sejak tanggal 18 Mei 2021 yang lalu, yang diberikan kepada sejumlah karyawan di 18 perusahaan yang terletak di Jababeka.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, yang bisa mendapatkan Vaksin Gotong Royong (VGR) antara lain :
- Karyawan/karyawati,keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga dari suatu badan hukum/badan usaha merupakan sasaran penerima vaksinasi gotong royong. Individu lain terkait dalam keluarga merupakan individu yang tinggal bersama atau bekerja dengan keluarga yang bersangkutan.
- Masyarakat disekitar lokasi kegiatan badan hukum / badan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
- Warga Negara Asing yang merupakan karyawan / karyawati dari suatu badan hukum / badan usaha dapat ikut serta sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
Jenis Vaksin yang digunakan
Perlu diketahui, vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin dalam vaksinasi program pemerintah yang sudah berjalan. Untuk program vaksinasi yang berjalan pada bulan Januari 2021 hingga Juni 2021, menggunakan vaksin Covid-19 dari Sinovac dan AstraZeneca. Sedangkan untuk VGR, menggunakan vaksin dari Sinopharm, dan akan segera menyusul Vaksin dari Cansino atau jenis vaksin lainnya. Perbedaan produsen vaksin pada kedua program ini, dimaksudkan agar tidak terjadi kelangkaan pada salah satu jenis program vaksinasi.
Namun demikian, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain
Sinopharm
Vaksin Covid-19 buatan Sinopharm telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM sendiri telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinopharm pada 29 April 2021 lalu. Untuk pengadaan vaksin, pemerintah telah melakukan kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis, dengan jumlah vaksin yang tersedia sampai dengan minggu ke-3 Juni 2021 adalah 2,8 juta dosis.
CanSino
Vaksin CanSino merupakan satu dari dua jenis vaksin yang telah disetujui untuk digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong yang digagas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan jumlah 5 juta dosis.
Pendistribusian Vaksin
Untuk Pendistribusian vaksin COVID-19, dilaksanakan oleh Bio Farma menuju Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang ditunjuk oleh badan usaha sendiri. Dalam pendistribusian vaksin COVID-19, Bio Farma dapat bekerjasama dengan pihak ketiga (pedagang besar farmasi) yang memiliki sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Dengan kata lain, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk oleh Badan Usaha, harus memenuhi persyaratan – persyaratan dalam pelaksanaan program vaksinasi, seperti memiliki tempat penyimpanan vaksin yang memadai, sesuai dengan kriteria yang dikeluarkan oleh Bio Farma.
Apabila badan usaha tidak memiliki Fasyankes, maka Bio Farma bisa menunjuk Fasyankes yang ada di lingkungan Holding BUMN Farmasi.