Kepengurusan Perusahaan Bio Farma
Setiap divisi di Biofarma memiliki tugas dan fungsinya masing-masing yang bertujuan dalam meningkatkan dan menjamin kualitas mutu produk serta operasional perusahaan yang saling terintegrasi satu sama lain.
Penjamin Mutu dan Regulasi (PMR)
Divisi Penjamin Mutu dan Regulasi (PMR) memiliki peran dalam menjaga manajemen mutu produk Biofarma, melakukan audit manajemen lingkungan, audit sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3), audit praktik produksi yang baik (GMP), melakukan audit vendor serta mengaudit aduan pelanggan.
Tanggung jawab dari Kepala Divisi Penjamin Mutu dan Regulasi (PMR) meliputi beberapa hal , di antaranya :
- Implementasi terintegrasi untuk ISO 9001
- Implementasi terintegrasi untuk ISO 14001
- Implementasi terintegrasi untuk OHSAS 18001
Kepala Departemen di Pelayanan Penjamin Mutu bertanggung jawab dalam membuat jadwal, program audit, cakupan audit, dan evaluasi yang meliputi penyimpanan data laporan dan liputan internal audit sebagai implementasi audit Kepala Divisi PMR dan atau sebagai MR. Internal Audit dijadwalkan berdasarkan Analisa risiko yang tepat.
Wewenang dari Kepala Divisi Penjamin Mutu dan Regulasi (PMR)
Kepala Divisi PMR dan / atau Perwakilan Manajemen (MR) memiliki wewenang untuk menyetujui program audit dan menunjuk tim auditor independen yang kompeten untuk yang dapat melaksanakan audit disetiap divisi/bagian dan dapat meminta pelaksanaan audit yang yang telah ditetapkan baik dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang akan diaudit.
Tanggung jawab dari Kepala Divisi Penjamin Mutu dan Regulasi (PMR) meliputi beberapa hal , di antaranya :
- Implementasi terintegrasi untuk ISO 9001
- Implementasi terintegrasi untuk ISO 14001
- Implementasi terintegrasi untuk OHSAS 18001
Kepala Departemen di Pelayanan Penjamin Mutu bertanggung jawab dalam membuat jadwal, program audit, cakupan audit, dan evaluasi yang meliputi penyimpanan data laporan dan liputan internal audit sebagai implementasi audit Kepala Divisi PMR dan atau sebagai MR. Internal Audit dijadwalkan berdasarkan Analisa risiko yang tepat.
Struktur Organisasi Divisi Penjamin Mutu dan Regulasi
Berdasarkan Keputusan Direksi No. KEP-002.27/DIR/VI/2023, tanggal 27 Juni 2023 pada Struktur Organisasi PT Bio Farma (Persero), Divisi Penjamin Mutu dan Regulasi (PMR) secara struktur dibawah Direktur Utama dan di pimpin oleh seorang Kepala Divisi yang membawahi Penjamin Mutu dan Mitra Manufaktur Global, Penjamin Mutu Operasi, Penjamin Mutu Sistem, Penjamin Mutu pelayanan, Regulasi Produk, Rekayasa Mutu, Penanganan Perubahan, Kepatuhan Good Manufacturing Practice & Data Integrity Risk Assessment, dan Kepatuhan GMP & DIRA.
Struktur Organisasi Divisi PMR:
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan memainkan peran yang sangat penting dalam memfasilitasi komunikasi antara Perusahaan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sekretaris Perusahaan merupakan organ Jajaran Direksi yang memerankan peran vital untuk memastikan Perusahaan telah menjalankan aturan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, untuk menjadi petugas penghubung secara teratur dan/atau kapanpun dalam memenuhi kebutuhan informasi dari Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, untuk mengelola dokumen-dokumen Perusahaan, Jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi/Risalah Rapat Gabungan Direksi Komisaris.
Audit Internal
Audit internal adalah kegiatan untuk memberikan jaminan dan bersifat independen serta memberikan konsultasi secara objektif untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan secara pendekatan yang sistematik melalui evaluasi dan meningkatkan system control internal, Manajemen risiko dan tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG).
Bio Farma membentuk Internal Audit yang dipimpin oleh Kepala Audit Internal yang ditunjuk dan disahkan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Internal Audit adalah Badan Pengawas yang objektif dan independent yang dibetnuk untuk memberikan nilai dalam kinerja Perusahaan dengan berpegang pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Manajemen Risiko
Manajemen Risiko adalah proses identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko yang mungkin mempengaruhi pencapaian tujuan Perusahaan dan mengelola ketidakpastian dan meminimalkan dampak potensial dari peristiwa yang tidak diinginkan. Kewajiban Perusahaan untuk mengaplikasikan Manajemen risiko ini mengacu pada Peraturan KBUMN No.: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Manajemen Risiko Perusahaan ini tertulis pada Manual Bio Farma (MBF-01 dan MBF-02).
Pengelolaan Risiko adalah tanggung jawab semua unit kerja, oleh karena itu setiap unit kerja harus memahami setiap risiko dapat timbul dari proses bisnis dan program kerja yang dijalankan dalam mencapai tujuan dan sasaran perusahaan, serta proaktif dalam pengelolaannya. Bio Farma menyadari sepenuhnya bahwa risiko saling terintegrasi dan perlu dipastikan pengendalian internalnya, sehingga setiap risiko tidak boleh dihiraukan dan harus dikelola secara integral, optimal dan berkelanjutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik tata Kelola Perusahaan yang baik.
Sejak 2009, sistem Manajemen Risiko di implementasikan di Bio Farma mengacu pada COSO Enterprise Risk Management-Integrated Framework. Secara paralel desain dari Sistem Manajemen Risiko terintegrasi berubah pedoman dari COSO Enterprise Risk Management-Integrated Framework menjadi ISO 31000:2018.