Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
PROFIL PPID
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bio Farma.
Selamat Datang di Layanan e-PPID Bio Farma
E-PPID merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik Bio Farma.
“Dedicated To Improving Quality Of Life”
Bio Farma memiliki 1 Pedoman #:SM-S16.3 mengenai Akses Informasi Publik dan 1 Prosedur baku Dok.# : 216K - TKDPIP mengenai Tata Kelola dan Pelayanan Informasi Publik. Perangkat KIP tersebut untuk mengatur pengelolaan dan Aliran Informasi publik yang disediakan oleh Bio Farma kepada Pemohon Informasi Publik. Bio Farma Menetapkan dan menunjuk Sekretaris Perusahaan dan Kepala Bagian Komunikasi Perusahaan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tujuan Keterbukaan Informasi Publik
Melalui layanan Informasi Publik ini, hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai perusahaan, proses bisnis, tata kelola, laporan keuangan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan informasi terkait lainnya dapat terpenuhi.
Laporan Akses Informasi Publik
Masyarakat bisa mendapatkan seluruh Informasi Publik Bio Farma melalui konten yang kami sajikan secara komprehensif dalam setiap konten yang berada pada website ini. Selain itu, jika masyarakat membutuhkan atau mengalami kendala dalam pengaksesan dapat juga melalui mekanisme lainnya.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Bio Farma berkomitmen untuk memberikan kemudahan untuk memberikan Layanan Informasi dan Data Perusahaan. Berikut Tata Cara Permohonan Informasi Publik di secara online:
- Masyarakat yang ingin mengajukan Permohonan Informasi dapat mengirimkan surat melalui email : ppid@biofarma.co.id /website : www.biofarma.co.id
- Pemohon melengkapi data pada formulir Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik (TBPIP). Permohonan informasi tidak dikenakan biaya.
- PPID mengklasifikasi jenis informasi yang diminta.
- PPID mempersiapkan jawaban, pencarian informasi yang diminta dan kajian hukum jika diperlukan.
- Penyampaian jawaban/tanggapan dan atau alasan pengecualian pada Tanda Bukti Tanggapan Atas Informasi Publik.
- Penyampaian surat penundaan jika memerlukan waktu dalam mendapatkan informasi.
- Jika pemohon informasi publikasi mengajukan keberatan dapat mengajukan keberatan kepada PPID.
VISI DAN MISI PPID
Visi
Menjadi PPID yang Berkualitas dan Sesuai Standar Nasional
Misi
- Memberikan Pelayanan PPID Kepada Masyarakat
- Menyediakan Informasi Sesuai dengan Kriteria KIP
- Menerapkan Teknologi Digital Dalam
- Pengelolaan Informasi
1. PPID Direktorat 1 adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan Informasi Publik di Direktorat Utama.
2. PPID Direktorat 2 adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan Informasi Publik di Direktorat Wakil Utama.
3. PPID Direktorat 3 adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan Informasi Publik di Direktorat Keuangan dan Manajemen Risiko.
4. PPID Direktorat 4 adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan Informasi Publik di Direktorat Pengembangan Usaha
5. PPID Direktorat 5 adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan Informasi Publik di Direktorat Medis dan Hubungan Kelembagaan
6. PPID Direktorat 6 adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan Informasi Publik di Direktorat Produksi dan Supply Chain
7. PPID Direktorat 7 adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan Informasi Publik di Direktorat Human Capital.
8. PPID Direktorat 8 adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan Informasi Publik di Direktorat Pemasaran.
Dalam pelaksanaan pengelolaan informasi Publik di BIO FARMA, PPID BIO FARMA memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
-
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
-
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
-
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID BIO FARMA dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
-
Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID BIO FARMA;
-
Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
-
Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
-
Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkaman Agung;
-
Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
-
Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
-
-
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
-
Mengoordinasikan:
-
Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi;Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara merata; dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat
-
Pengumpulan Informasi Publik yang dikecualikan;
-
Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secarra efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
-
Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar dan mdah dipahami;
-
Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
-
Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
-
Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
-
Proses pemberian Informasi Publik di BIO FARMA berjalan dengan baik;
-
-
Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
-
Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
-
Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
-
Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
-
Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
-
Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal BIO FARMA dan Sistem Informasi PPID;
-
Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal BIO FARMA dan Sistem Informasi PPID;
-
Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal BIO FARMA dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
-
Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi perangkat PPID;
-
Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik;
-
Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan dan mengumumkan salinannya kepada komisi Informasi Pusat.
Dalam melaksanakan tugas, PPID berwenang untuk;
-
Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Pengujian Konsekuensi publik;
-
Menolak permohonan Inforrmasi Publik secara tertulis apabila Infomasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon Publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
-
Melakukan koordinasi dengan perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
-
Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum di BIO FARMA;
-
Mengusulkan kepada Atasan PPID BIO FARMA untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
-
Melakukan koordinasi dengan perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal BIO FARMA dan situs selain portal BIO FARMA, dan/atau Sistem Informasi PPID;
-
Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID BIO FARMA; dan
-
Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan INformasi Publik di BIO FARMA.
Kami berkomitmen memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan maksimal untuk dapat:
-
Memberikan pelayanan informasi yang cepat, berkualitas dan akurat
-
Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang terkait dengan bidang operasional Bio Farma
-
Memberikan informasi publik yang benar dan tidak menyesatkan
-
Menyediakan fasilitas pelayanan informasi publik yang nyaman dan representatif
-
Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
-
Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan langsung maupun media
-
Menyediakan pelaksana PPID untuk melayani kebutuhan informasi publik
-
Melakukan evaluasi dan perbaikan yang bekelanjutan