Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance) sangatlah penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang yang mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders). Mempertimbangkan pentingnya tata kelola perusahaan tersebut, Bio Farma memandang perlunya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) oleh Bio Farma.
Sejalan dengan komitmen Bio Farma untuk menerapkan GCG secara konsisten dan berkesinambungan, Bio Farma sudah memiliki beberapa perangkat pendukung sebagai panduan penerapan GCG, antara lain filosofi, visi, misi, Budaya Perusahaan, Peraturan Perusahaan, Panduan Mengenai Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional, serta berbagai Standar Prosedur Operasional yang telah lama ditetapkan. Selain melengkapi perangkat pendukung penerapan GCG tersebut juga secara konsisten mengembangkan perangkat pendukung yang telah ada untuk disesuaikan dengan perkembangan usaha Bio Farma dan kondisi persaingan pasar domestik maupun global.
Penerapan GCG oleh Bio Farma juga secara aktif didukung oleh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Bio Farma. Kejelasan pelaksanaan tugas dari masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi, penentuan rencana strategis Bio Farma disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penerapan fungsi kepatuhan dan manajemen risiko, dan pembentukan komite dan satuan kerja yang mengawasi dan mengendalikan internal Bio Farma, merupakan perwujudan komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dalam penerapan GCG. Untuk memastikan penerapan GCG tersebut, bukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku, beberapa pihak independen ditunjuk oleh Bio Farma untuk duduk dalam Dewan Komisaris dan Direksi.
Adapun proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate governance) di Bio Farma seperti di bawah ini :
Prinsip - Prinsip Dasar GCG
- Bio Farma menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan;
- Informasi yang diungkapkan: visi, misi, sasaran usaha dan strategi Perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam Perusahaan dan Perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Perusahaan;
- Keterbukaan informasi Perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi;
- Kebijakan Perusahaan secara tertulis dan proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
- Bio Farma menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing Organ Perusahaan dan semua Insan Bio Farma secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai Perusahaan (corporate values) dan strategi Perusahaan;
- Bio Farma meyakini bahwa semua Organ Perusahaan dan semua Insan Bio Farma mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG;
- Bio Farma memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan Perusahaan;
- Bio Farma memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran Perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha Perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system);
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap Organ Perusahaan dan semua Insan Bio Farma berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.
- Organ Bio Farma berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Peraturan Perusahaan (by laws);
- Bio Farma melaksanakan tanggung jawab sosial antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan, terutama di lingkungan sekitar Bio Farma dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
- Masing-masing Organ Bio Farma menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif;
- Masing-masing Organ Bio Farma melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan/atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
- Bio Farma memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing;
- Bio Farma memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Perusahaan;
- Bio Farma memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarier dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
Sebagai suatu badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan diatur sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, struktur tata kelola Bio Farma terdiri atas tiga organ utama, yakni Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris sebagai pengawas jalannya pengelolaan Perusahaan, dan Direksi sebagai pengelola Perusahaan.
Masing-masing memiliki peran penting dalam penerapan GCG sesuai dengan fungsi, tugas dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab untuk memelihara keberlanjutan usaha Bio Farma dalam jangka panjang sehingga harus memiliki persamaan persepsi terhadap filosofi, visi, misi dan nilai-nilai Perusahaan. Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris didukung oleh Komite Audit dan Komite Risiko, Pengembangan dan GCG. Direksi didukung oleh Satuan Pengawas Intern (SPI), Sekretaris Perusahaan dan Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko.