Anies: Surat edaran hapus imunisasi di PPDB dicabut
Senin, 21 Mei 2018 17:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan untuk mencabut surat edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 30 April 2018 di sampaikan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/05/2018). (ANTARA News/Susylo Asmalyah)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk mencabut Surat Edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 30 April 2018, yang antara lain menghapus imunisasi sebagai syarat masuk sekolah bagi calon peserta didik baru, baik tingkat taman kanak-kanak (TK) maupun sekolah dasar (SD).
"Surat edaran yang itu akan dicabut dan akan diterbitkan surat edaran yang baru. Surat edaran baru dari Kadisdik dan Kadis Kesehatan esok dikeluarkan (Selasa (22/5)," kata Anies saat konperensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan semua memiliki komitmen untuk memastikan bahwa setiap anak di Jakarta mendapatkan hak-haknya untuk hidup sehat.
"Diantaranya adalah hak untuk dapat imunisasi, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menunaikan semua hak anak itu, termasuk memberi imunisasi," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada pergeseran sedikit pun komitmennya, dan memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan hak hidup sehat dan imunisasi, serta itu sudah digarisbawahi sebagai komitmen bersama.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ingin anak-anak yang mendaftar ke sekolah tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena ada persyaratan imunisasi yang belum lengkap, katanya.
"Kita ingin semua anak dapat pendidikan, bagi mereka yang belum bisa menunjukan kartu imunisasi akan disiapkan formulir untuk nantinya diproses oleh dinas kesehatan," katanya.
Oleh karena, ia menilai, hal itu merupakan dua hak yang berbeda bagi masyarakat, yakni satu untuk mendapat pendidikan dan yang satu adalah hak untuk dapat imunisasi.
Sedangkan, menurut dia, dari pemerintah keduanya adalah kewajiban.
"Nah kita tidak ingin ada anak tidak bisa sekolah, karena tak punya kartu imunisasi. Jadi, sekarang semua anak boleh daftar dan harus bawa kartu imunisasi," ujarnya.
Bagi mereka yang tidak bisa menunjukan kartu imunisasinya, maka disiapkan formulir untuk nantinya mereka dapat imunisasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Jadi, harus tetap bawa kartu, tapi kalau tak bisa menunjukan jangan khawatir, tetap bisa ikut PPDB," demikian Anies Baswedan.
Pewarta: Susylo Asmalyah