Bio Farma Gandeng Kejaksaan untuk Percepatan Kemandirian Produk Lifescience
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Loeke Larasati Agoestina menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur Utama Bio Farma M Rahman Roestan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (KEJATI), Raja Nafrizal yang diwakili oleh Imanuel Zebua (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) menandatangani kesepakatan dengan Direktur SDM da Umum Bio Farma, Disril Revolin Putra di Bandung, Jumat (23/3).
Nota kesepakatan itu merupakan dukungan nyata JAMDATUN dan KEJATI untuk memajukan industri kesehatan nasional. “Kesehatan merupakan motor pembangunan. Bila masyarakat sehat maka pembangunan yang adil dan merata akan lebih mudah terwujud,” ungkap Loeke Larasati A.
Dalam menjalankan bisnisnya, tak jarang Bio Farma harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Oleh sebab itu, kerja sama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat menjadi bentuk pencegahan. “Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan,” tambah Loeke Larasati A.
Selain pertimbangan hukum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien.
Rahman Roestan, Direktur Utama Bio Farma mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (KEJATI),“Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami dapat lebih fokus dan dapat melakukan percepatan dalam menjalankan tugas berat kemandirian nasional dibidang vaksin dan produk life-science”.
Sesuai dengan visi Bio Farma “Menjadi Perusahaan Life Science kelas dunia yang berdaya saing global” dan misi untuk “menyediakan dan mengembangkan Produk Life Science berstandar Internasional untuk meningkatkan kualitas hidup”, sejalan dengan nawacita dan Inpres No 6 tahun 2016, mengenai percepatan kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan, dalam 5 tahun ke depan,
“Kami memiliki rencana untuk melakukan pengembangan bisnis antara lain di bidang pengembangan dan produksi Produk Plasma (blood product). Produk Plasma (blood product) yang akan diproduksi adalah Albumin, Immunoglobulin dan Faktor VIII yang dibutuhkan untuk kasus penyakit kronis dan keganasan, pengobatan pemeliharaan pasien hemofili dan penyembuhan infeksi maupun kegagalan sistem kekebalan tubuh” tambah Rahman.
“Kemampuan untuk dapat memproduksi Produk Plasma (blood product) di dalam negeri akan memberikan kontribusi yang positif yaitu kemandirian bagi bangsa Indonesia dalam penyediaan obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien, di mana selama ini banyak produk obat-obatan yang diperoleh melalui impor”.
“Untuk mengimplementasikan rencana pengembangan bisnis tersebut, Bio Farma memerlukan dukungan dari stakeholders antara lain dari JAMDATUN dan KEJATI yaitu berupa pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan (legal assistance) sesuai peran dan fungsi dari Jaksa Pengacara Negara, untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku”.
Dengan kerja sama ini diharapkan Bio Farma dapat melakukan mitigasi risiko khususnya di bidang hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya serta untuk meningkatkan efektifitas dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
---*---
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi:
Nurlaela Arief
Head of Corporate Communications Dept.
Bio Farma
(022) 2033755 ext 37412
Email : lala@biofarma.co.id