Tingkatkan Peran UMKM Dalam Pembangunan, Kanwil DJP WP Besar dan Biofarma Kerja Sama Edukasi Pp 23
Bandung (1/10/2018). Untuk meningkatkan partisipasi dan gotong royong UMKM dalam pembangunan negara menuju kemandirian APBN serta pemanfaatan fasilitas perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar merangkul salah satu BUMN yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga yaitu PT BIOFARMA (PERSERO) untuk bekerja sama dalam edukasi perpajakan.
Dalam kerja sama ini, PT BIOFARMA (PERSERO) mengumpulkan perusahaan rekanan tertentu berjumlah 30, mitra binaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) berjumlah 100, karyawan PT BIOFARMA (PERSERO) yang sedang memasuki masa persiapan pensiun (MPP) berjumlah 50 orang serta beberapa Head of Tax BUMN yang berdomisili di Bandung.
Acara yang dikemas dalam bentuk dialog perpajakan ini diselenggarakan di Gedung Serba Guna PT BIOFARMA (PERSERO) di jalan Pasteur Nomor 28, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 1 Oktober 2018 bertajuk :
"Peran UMKM Terhadap Pembangunan Negara Dalam Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan di Era Industri 4.0".
Hadir dalam acara ini antara lain Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama, Raden Aris Handono (Kepala Bidang P2Humas), Ferry Tristianto (CEO Perisai Grup) dan Direktur Utama Bio Farma, M. Rahman Roestan, serta Direktur Keuangan Pardiman.
Acara ini diselenggarakan juga sebagai salah satu strategi DJP untuk menjangkau wajib pajak melalui pendekatan end to end terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan memperluas basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan hak Wajib Pajak UMKM.
Berkenaan dengan hal tersebut salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP adalah membina UMKM melalui program BDS (Business Development Service/BDS). Program ini merupakan pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM untuk mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan, meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan menciptakan kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary compliance).
Materi yang diangkat pada acara ini juga terkait dengan program BDS yang diluncurkan DJP dan membahas kondisi terkini mengenai permasalahan UMKM selain tentunya pemaparan mengenai PP 23 Tahun 2018.
PP 23 Tahun 2018 ini berlaku per 1 Juli 2018 menggantikan PP 26 Tahun 2013 dan memberikan pengurangan tarif pajak penghasilan bagi para UMKM menjadi hanya 0,5%. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa dari seluruh jumlah unit usaha di Indonesia, 98,8% didominasi oleh UMKM. Dari total tenaga kerja, 96.99% bekerja di sektor usaha UMKM. Bahkan, 60,3% produk domestik bruto di Indonesia saat ini berasal dari UMKM. Selain dialog perpajakan, acara juga diramaikan dengan gerai perpajakan dimana para peserta dan undangan dapat bertanya segala hal terkait dengan implementasi dan pemanfaatan PP 23 Tahun 2018.
Melalui acara ini, sektor UMKM dapat mengembangkan usaha dan memasarkan produk dengan cara pemanfaatan teknologi di era industri 4.0 dan tentunya pemanfaatan fasilitas perpajakan dengan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah serta karyawan yang akan memasuki masa pensiun diharapkan juga mendapatkan bekal untuk melakukan usaha di sektor UMKM secara mandiri.