Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
PROFIL PPID
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bio Farma.
Regulasi e-PPID
Bio Farma memiliki 1 Pedoman #:SM-S16.3 mengenai Akses Informasi Publik dan 1 Prosedur baku Dok.# : 216K - TKDPIP mengenai Tata Kelola dan Pelayanan Informasi Publik. Perangkat KIP. Perangkat KIP tersebut untuk mengatur pengelolaan dan Aliran Informasi publik yang disediakan oleh Bio Farma kepada Pemohon Informasi Publik. Bio Farma Menetapkan dan menunjuk Sekretaris Perusahaan dan Kepala Bagian Komunikasi Perusahaan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tujuan Keterbukaan Informasi Publik Bio Farma Melalui layanan Informasi Publik ini, hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai perusahaan, proses bisnis, tata kelola, laporan keuangan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan informasi terkait lainnya dapat terpenuhi. Laporan Akses Informasi Publik Bio Farma Masyarakat bisa mendapatkan seluruh Informasi Publik Bio Farma melalui konten yang kami sajikan secara komprehensif dalam setiap konten yang berada pada website ini. Selain itu, jika masyarakat membutuhkan atau mengalami kendala dalam pengaksesan dapat juga melalui mekanisme lainnya.
Mekanisme Layanan Informasi Publik
-
Penanganan permohonan informasi via telepon/datang langsung, surat/fax dan email/website.
-
Pemohon melengkapi data pada formulir tanda bukti permohonan informasi publik (TB PIP).
-
PPID mengklasifikasi jenis informasi yang diminta
-
PPID mempersiapkan jawaban, pencarian informasi yang diminta dan kajian hukum jika diperlukan.
-
Penyampaian jawaban/tanggapan dan atau alasan pengecualian pada formulir Tanda Bukti Tanggapan Atas Informasi Publik (TB TAPIP)
-
Penyampaian surat penundaan jika memerlukan waktu dalam mendapatkan informasi.
-
Pengiriman jawaban melalui media yang disepakati
-
Pengiriman jawaban melalui media yang disepakati
-
Pengarsipan dokumen
Informasi: |
|
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Akses Dokumen |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Akses Dokumen |
Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | Akses Dokumen |
Pertauran Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
Akses Dokumen |
Pertauran Komisi Informasi Nomor 2 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaaan Setempat |
Akses Dokumen |
Peraturan Direksi Pengelolaan Informasi Publik |
Akses Dokumen |
SOP Permohonan Informasi Publik |
Akses Dokumen |
SOP Uji Konsekuensi |
Akses Dokumen |
SOP Penanganan Keberatan Informasi |
Akses Dokumen |
SOP Pendokumentasian Informasi Publik |
Akses Dokumen |
SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP | Akses Dokumen |