Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
PIAGAM KOMITE RISIKO, PENGEMBANGAN, DAN GCG PT. BIOFARMA (PERSERO)
Komite Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG dibentuk dengan tujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi dalam rangka untuk menjamin agar perusahaan dikelola sesuai dengan visi dan misi perusahaan, memenuhi kaidah good corporate governance serta untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders, dengan cara :
-
Memastikan bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG dan manajemen risiko dalam perusahaan telah berjalan dengan baik dan memadai;
-
Memastikan bahwa perusahaan telah memiliki strategi dan menerapkan manajemen risiko dalam pengembangan usaha;
-
Memastikan bahwa perusahaan telah memiliki kebijakan nominasi dan remunerasi yang meliputi analisis organisasi, prosedur dan criteria rekrutmen, seleksi dan promosi serta system penggajian dan honorarium.
Struktur
Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG adalah suatu perangkat dibawah koordinasi Dewan Komisaris dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Komposisi
Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang yaitu :
-
3 (tiga) orang komisaris, yang berkedudukan sebagai 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua I, dan 1 (satu) orang Wakil Ketua II;
-
2 (dua) orang dari unsur eksternal, yang berkedudukan sebagai anggota komite.
Masa Tugas
Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG diangkat oleh Dewan Komisari untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-12/MBU/2012, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Persyaratan Anggota Komite
Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup yang berhubungan dengan manajemen risiko dan bidang usaha perusahaan, serta mempunyai pengetahuan yang cukup untuk dapat memahami prinsip-prinsip nominasi dan remunerasi sehingga dapat melaksanakan fungsinya secara optimal;
-
Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap perusahaan;
-
Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya;
-
Mampu bekerjasama dan berkomunikasi secara efektif.
Kode Etik Anggota Komite
-
Jujur, bersikap independen (tidak ada conflict of interest), objektif dan profesional serta tidak melakukan hal-hal tercela pada saat melakukan tugas;
-
Dapat dipercaya dan memiliki komitmen terhadap tugasnya;
-
Memiliki sikap mental dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi;
-
Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan yang dapat mempengaruhi objektifitas pelaksanaan tugas;
-
Tidak menggunakan informasi dan data yang diketahui dan berkaitan dengan perusahaan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, dan semua informasi serta data perusahaan tersebut harus diperlakukan sebagai rahasia perusahaan sehingga tidak boleh mengungkapkan kepada pihak manapun dalam bentuk apapun juga tanpa persetujuan tertulis Dewan Komisaris dan Direksi.
Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG
Komite bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
-
Melakukan riviu dan memberikan rekomendasi atas efektivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Divisi Compliance dan Risk Management Perusahaan;
-
Melakukan riviu atas penilaian risiko oleh Divisi Compliance dan Risk Management terhadap rencana investasi perusahaan yang material;
-
Melakukan pengawasan atas kegiatan Divisi Compliance dan Risk Management dalam memantau pelaksanaan mitigasi risiko oleh unit-unit kerja terkait;
-
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi Komite Pengembangan, Risiko dan GCG oleh Divisi Compliance dan Risk Management;
-
Melakukan evaluasi terhadap rencana pengembangan atau ekspansi bisnis;
-
Melakukan pemantauan terhadap penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan GCG serta dan mendampingi Divisi Compliance dan Risk Management (CRM) dalam assessment GCG oleh pihak eksternal secara berkala;
-
Melakukan analisis dan evaluasi atas usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan riviu tahunan atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang diajukan oleh Direksi;
-
Melakukan penelaahan atas informasi risiko dan manajemen risiko perusahaan dalam laporan – laporan yang akan dipublikasikan;
-
Melakukan pembahasan atas risiko-risiko penting pada unit – unit di lingkungan Perusahaan sesuai kebutuhan;
-
Menyusun system penilaian dan nominasi calon Direksi dan Dewan Komisaris;
-
Memberikan evaluasi dan analisa atas system seleksi, rekrutmen, dan suksesi karyawan perusahaan;
-
Menyusun jenis dan jumlah gaji dan honorarium, tunjangan dan fasilitas yang sudah/akan diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk diajukan Dewan Komisaris kepada RUPS; Melakukan evaluasi dan analisis atas system penggajian, honorarium, tunjangan dan fasilitas yang sudah/akan diberikan kepada level manajemen dan karyawan.
Wewenang Anggota Komite
Untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas dan kewajibannya, komite berwenang untuk :
-
Memperoleh semua dokumen dan akses penuh, Independen, dan tidak terbatas tentang kebijakan perusahaan yang terkait dengan stratgi pengembangan usaha, penerapan GCG, pengelolaan risiko, dan sistem nominasi dan remunerasi perusahaan;
-
Bekerjasama dengan counterpart manajemen perusahaan, termasuk anggota Direksi yang berkaitan, dan terutama dengan Divisi Risk Management dan Compliance, Divisi SDM, Corporate Strategy, SPI, dan Divisi-Divisi lain terkait sebagai Risk/ Business Process Owner;
-
Melakukan riviu atas fungsi Divisi Risk Management dan Compliance terutama dalam mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengawasan terhadap implementasi prinsip-prinsip GCG dan keberadaan dan efektivitas implementasi Enterprise Risk Management (ERM) di PT. Biofarma (Persero);
-
Mendapatkan masukan dari profesional eksternal/pihak yang independen bila diperlukan atas biaya perusahaan.
Di dalam melaksanakan tugas dan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, perlu diatur rapat berkala dan terjadwal antara komite dan pihak manajemen terkait, dan rapat berkala dengan Dewan Komisaris, serta melakukan perjalanan dinas.
Rapat dengan Manajemen Perusahaan
-
Rapat Komite dan manajemen terkait diadakan minimal 1 x setiap bulan,
-
Agenda rapat. berisi :
-
Pembahasan dan penilaian terhadap kegiatan dan hasil pelaksanaan GCG dan Enterprise Risk Management, terutama dengan divisi CRM;
-
Pembahasan rencana dan realisasi pengembangan vaksin dan produk lainnya;
-
Pembahasan dan penilaian terhadap sistem remunerasi dan nominasi perusahaan terutama dengan Direktorat SDM;
-
Rapat dengan Dewan Komisaris
-
Rapat diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan;
-
Rapat berkaitan dengan persiapan dan penyusunan materi-materi penting yang perlu dibahas dalam Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi.
Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas adalah perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang dilakukan komite sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan terhadap pengembangan usaha dan pengendalian risiko yang dilakukan manajemen.
Pendidikan dan Pelatihan (capacity building).
Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi komite dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas Dewan Komisaris, komite diberi tugas pendidikan dan pelatihan minimal 1 (satu) kali dalam setahun sesuai kebutuhan.