Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
Dengan karakteristik Industri Vaksin yang “High Regulated dan High Risk” diperlukan upaya berkesinambungan untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen. Bio Farma melakukan berbagai prosedur pengawasan mutu (QC) dan menjamin mutu produk (Quality Assurance) secara konsisten dan berkesinambungan. Prosedur pengawasan dan jaminan mutu dipantau dengan ketat secara terus menerus oleh National Regulatory Authority (NRA) yang diakui WHO atau di Indonesia dikenal sebagai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelum produk vaksin dipasarkan, peraturan dan etika mengenai dampak kesehatan dan keselamatan produk vaksin telah terpenuhi
Pembuatan vaksin melalui serangkaian proses yang cukup panjang dengan mematuhi aspek-aspek prosedur Clinical lots, Current Good Manufacturing Practise (cGMP), Quality Control (QC) dan Quality Service (QS). Sebelum memasuki tahapan produksi komersial, dilakukan tiga kali tahapan uji klinis yang ketat. Oleh karena itu, sebelum produk vaksin dipasarkan, peraturan dan etika mengenai dampak kesehatan dan keselamatan produk vaksin telah terpenuhi. Kebijakan Perusahaan terhadap konsumen tercantum dalam Pedoman Perilaku Bisnis, yaitu menyediakan produk dan jasa yang berkualitas dan aman dalam penggunaannya, memberikan pelayanan yang baik dan berlaku adil tanpa pilih kasih kepada konsumen/ pelanggan serta mempromosikan produk secara baik dan benar. Bio Farma tidak pernah melanggar peraturan dalam melakukan komunikasi pemasaran baik melalui periklanan, promosi maupun sponsorship. Segmentasi pasar terbesar Bio Farma di dalam negeri adalah Kementerian Kesehatan, yang menjadi pembeli produk vaksin untuk didistribusikan melalui Dinas Kesehatan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu Bio Farma juga memberikan layanan imunisasi langsung baik untuk perorangan di bertempat di pusat imunisasi yang berlokasi di lingkungan perusahaan, maupun layanan imunisasi kepada karyawan perusahan melalui mekanisme kerjasama dengan beberapa institusi/perusahaan (sektor swasta).