Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
PIAGAM/CHARTER KOMITE AUDIT
Piagam Komite Audit merupakan dokumen formal sebagai bentuk wujud komitmen dari Dewan Komisaris dan Direksi dalam usaha menciptakan kondisi pengawasan yang baik dalam Perseroan. Piagam Komite Audit yang telah disahkan akan menjadi acuan bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam Komite Audit disosialisasikan agar dipahami oleh seluruh pihak yang terkait untuk menciptakan kerjasama yang baik dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan PT Biofarma (Persero).
Selain dapat membantu anggota baru dalam melakukan orientasi sebagai Komite Audit Charter juga akan menjadi sarana komunikasi (Public Relation) untuk menunjukkan komitmen Dewan Komisaris dan Direksi terhadap efektivitas corporate governance, pengendalian internal, risks assessment, dan pengelolaan perusahaan secara keseluruhan.
Visi
Menjadi Komite Audit yang memiliki kompetensi tinggi, bekerja secara professional dan independen dalam membantu Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi.
Misi
Membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, khsusunya mendorong perusahaan agar dikelola dengan manejemen yang sehat secara konsisten sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yang berlandaskan kaidah Transparasi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independen dan Faimess yang dijiwai nilai-nilai dan etika.
Charter Komite Audit ini disusun sebagi pedoman agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dan oleh karenanya Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
-
Komite Audit bekerja secara kolektif dan melaksanakan tugasnya secara independen terhadap manajemen Perseroan.
-
Komite Audit wajib melaporkan hasil evaluasi yang telah dilakukannya kepada Dewan Komisaris.
Komposisi Komite Audit
-
Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang anggota.
-
Ketua Komite Audit adalah salah seorang Anggota Komisaris Perseroan.
-
Anggota Komite Audit adalah tenaga ahli yang bukan merupakan pegawai Perseroan dan tidak mempunyai keterkaitan finansial dengan Perseroan.
Kriteria Komite Audit
Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komite Audit adalah:
-
Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik.
-
Salah seorang dari Anggota Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan.
-
Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan.
-
Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
-
Mampu berkomunikasi secara efektif.
-
Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya.
-
Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, atau pihak lain yang memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Komisaris.
-
Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin atau mengendalikan kegiatan Perseroan dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
-
Tidak merangkap sebagai anggota Komite Audit pada BUMN/ Perusahaan lain.
-
Tidak mempunyai:
-
Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal dengan komisaris, direksi atau pemegang saha utarna Perseroan, dan atau
-
Hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
-
Masa Jabatan
-
Masa jabatan Ketua Komite Audit maksimal sarna dengan masa jabatannya sebagai Komisaris Independen.
-
Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang menjabat sebagai Ketua Komite Audit berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris, maka Ketua Komite Audit wajib diganti oleh anggota Dewan Komisaris lainnya dalam waktu yang paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
-
Masa jabatan Anggota Komite Audit yang bukan merupakan Anggota Dewan Komisaris Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan.
-
Dewan Komisaris setiap saat dapat memberhentikan Anggota Komite Audit.
-
Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota Komite Audit dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
-
Kepada Anggota Komite Audit baru diberikan orientasi atau program pengenalan mengenai peran, tanggung jawab dan kerangka kerja Komite Audit.
-
Komite Audit menerima otoritas dan penugasan dari Dewan Kornisaris dengan memperhatikan peraturan yang terkait dengan Badan Usaha Milik Negara.
-
Dalam menjalankan tugasnya Komite Audit berwenang untuk rnengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
-
Komite Audit,berdasarkan Surat Tugas dari Komisaris, memiliki hak akses atas informasi yang ada di perusahaan dari direksi, SPI dan semua satuan organisasi perusahaan. Jika terjadi kasus/ indikasi penyimpangan komite audit perlu meneliti/klarifikasi kasus-kasus tersebut.
-
Komite Audit dengan persetujuan Komisaris dapat meminta saran dan bantuan dari tenaga ahli dan professional lain atas beban Perseroan.
Komite Audit bertugas untuk rnemberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Kornisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Kornisaris antara lain meliputi:
-
Memastikan efektifitas sistem pengcndalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor;
-
Memastikan bahwa telah terdapat prosedur review yang mernuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan perscroan antara lain laporan keuangan berkala, proyeksi/ fo recast dan inforrnasi keuangan lainnya yang disampaikan kepada pemegang saham.
-
Menilai perencanaan pelaksanaan serta hasil audit yang dlakukan oleh SPI (auditor internal) maupun auditor ekstern untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan pelaporan audit para auditor memenuhi standar audit.
-
Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian intern perusahaan serta pelaksanaannya.
-
Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris.
Komite Audit membuat program/ rencana kerja tahunan yang berisi rencana jadual kerja dan penggunaan sumber daya yang diperlukan.
Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi mengenai Perseroan yang diperoleh selama menjalankan tugas sebagai Komite Audit.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berkomunikasi dengan auditor eksternal, Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Manajemen Perseroan.
Peran Komite Audit dalam hubungannya dengan eksternal auditor adalah:
-
Bersama SPl dan pejabat yang ditunjuk manajemen, membuat request for proposal dan Term of Reference (TOR) yang akan dikirimkan kepada calon auditor eksternal;
-
Bersama SPI melakukan penilaian atas proses penunjukan auditor eksternal;
-
Bersama SPI melakukan pembahasan tujuan, sasaran dan ruang lingkup audit dengan auditor ekstemal sebelum pelaksanaan audit;
-
Mengusulkan calon auditor eksternal dan besarnya fee yang wajar untuk jasa auditor eksternal kepada Dewan Komisaris;
-
Melakukan review berkala atas kemajuan pekerjaan auditor eksternal;
-
Membahas hasil audit dengan auditor eksternal;
-
Apabila diperlukan, Komite Audit dapat melakukan pembahasan atas hasil audit auditor eksterna1 dengan manajemen, auditor eksternal dan SPI;
-
Memantau kinerja auditor eksternal untuk memastikan kepatuhan auditor ekstemal terhadap standar profesiona1 yang berlaku, termasuk independensi auditor eksternal.
Peran Komite Audit dalam hubungannya dengan SPI adalah:
-
Mengevaluasi dan memberi masukan atas program kerja tahunan, sasaran audit, metodologi, sarana dan prasarana serta kecukupan SDM dari segi kualitas dan kuantitas untuk melaksanakan fungsinya dan memenuhi rencana audit SPI;
-
Menerima dan mereviu laporan hasil audit SPl;
-
Memonitor tindak lanjut hasil audit SPI;
-
Meminta SPI melalui Direktur Utama untuk melakukan pemeriksaan tertentu/ khusus;
-
Memberi masukan mengenai isi/muatan Charter SPI;
-
Mengkoordinasikan kegiatan audit SPI dan auditor ekstemal sehingga dapat dicapai hasil audit yang komprehensif dan optimal;
-
Mengkaji laporan SPI yang berkaitan dengan benturan kepentingan, perbuatan melanggar hukum dan kecurangan yang merugikan Perseroan;
-
Melakukan rapat koordinasi dengan Manajer SPI sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
-
Melakukan reviu atas calon Manajer SPI;
-
Mengawasi (oversight) kepatuhan SPI terhadap standar profesional yang berlaku.
Peran Komite Audit dalam hubungannya dengan manajemen adalah:
-
Mengevaluasi kecukupan pengungkapan hal-hal yang bersifat material dalam laporan keuangan Perseroan;
-
Menilai kecukupan pengendalian intern dan kebijakan manajemen risiko Perseroan;
-
Menilai kebijakan Perseroan berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan internal maupun eksternal Perseroan yang berlaku, etika usaha dan benturan kepentingan (conflict of interest);
-
Memastikan bahwa manajemen melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi dari SPI dan auditor eksternal;
-
Mengevaluasi kebijakan-kebijakan Perseroan dan penerapannya;
-
Mengidentifikasi dan memantau permasalahan yang memerlukan perhatian dari Dewan Komisaris;
-
Berkomunikasi secara teratur dengan manajemen untuk menggali informasi dan membahas permasalahan / isu yang dapat mengganggu kinerja Perseroan;
-
Mengundang manajemen untuk hadir dalam rapat rapat komite apabila diperlukan.
Laporan yang dibuat dan disampaikan oleh Komite Audit kepada Komisaris Utama adalah:
-
Laporan triwulanan mengenai tugas yang dilaksanakan dan realisasi program kerja dalam triwulan yang bersangkutan;
-
Laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit;
-
Laporan atas setiap penugasan khusus yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Apabila Komite Audit menemukan hal-hal yang diperkirakan akan mengganggu kegiatan Perseroan, Komite Audit menyampaikannya kepada Dewan Komisaris selambat-Iambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Untuk menghindari tirnbulnya konflik, Komite Audit berpegang teguh pada prinsip-prinsip Good Corporate Gavernance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (keadilan).
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit Perseroan berpegang teguh pada kode etik profesi sebagai berikut:
-
Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan standar profesi dalam melaksanakan Tugas sebagai Komite Audit;
-
Melaksanakan setiap tugas dan tanggungjawab secara jujur, obyektif dan independen;
-
Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, etika dan norma-norma yang berlaku di masyarakat;
-
Memberikan pendapat dengan menggunakan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukung pendapat tersebut serta tidak menggunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan untuk keuntungan pribadi;
-
Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan dan tidak akan mengungkapkan informasi tersebut,kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Mengembangkan kemampuan dan keahlian professional secara berkelanjutan.
-
Kinerja Komite Audit dievaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Evaluasi terhadap kinerja Komite Audit dapat dilakukan secara self assessment atau oleh Komisaris yang tidak menjadi ketua Komite Audit.
-
Evaluasi kinerja /Self assessment dilakukan dengan membandingkan kinerja Komite Audit dengan rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
-
Piagam Komite Audit direviu secara berkala untuk disesuaikan dengan peraturan yang berlaku maupun perubahan dalam penugasan dari Dewan Komisaris.