Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
Pengendalian gratifikasi PT Bio Farma (Persero) telah diatur di dalam Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor: PER-08/DK/BF/12/2018; Nomor: PER-06965/DIR/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Di dalam pedoman ini dibahas mengenai gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, gratifikasi yang terkait kedinasan, batasan pemberian gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dan Pelaporan atas Pengendalian Gratifikasi.
Insan Bio Farma menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan kepercayaan sesuai dengan nilai Perusahaan, yaitu integritas. Hal ini dibuktikan dengan adanya sistem pengendalian gratifikasi yang dibuat oleh Perusahaan untuk menghindari Insan Bio Farma dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdapat aplikasi Gratifikasi untuk memudahkan Insan Bio Farma untuk melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ditunjuk untuk memantau proses pengendalian gratifikasi.
Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
-
Gratifikasi dalam kategori ini merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh ASN/Penyelenggara Negara dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima.
-
Insan Bio Farma wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi gratifikasi yang diterima :
-
Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
-
Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
-
Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
-
Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Perusahaan;
-
Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi Karyawan;
-
Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
-
Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
-
Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan/atau jasa;
-
Merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
-
Merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Insan Bio Farma dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
-
Dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan;
-
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Insan Bio Farma.
-
-
Dibawah ini adalah contoh penerimaan gratifikasi yang jika ditinjau dari segala keadaan dapat dianggap terkait dengan jabatan ASN/Penyelenggara Negara yang menerimanya sehingga wajib dilaporkan, antara lain:
-
Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, apaman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan yang memiliki konflik kepentingan;
-
Penerimaan uang/barang oleh pejabat/pegawai dalam suatu kegiatan seperti pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara agama/adat/tradisi lainnya yang melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
-
Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi yang melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
-
Pemberian sesama Karyawan dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet, giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi nilai yang setara dengan Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
-
Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet, giro, saham, deposito, voucher, pulsa dan lain-lain) yang melebihi Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
-
Gratifikasi yang Terkait Dengan Kedinasan
-
Penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi terkait dengan kedinasan adalah setiap penerimaan yang memiliki karakteristik umum sebagai berikut:
-
diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi;
-
diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan, artinya dapat dimaknai cara pemberian yang terbuka, yaitu disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain, atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan;
-
berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai (mengacu pada standar biaya umum), untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan; dan
-
selain bentuk-bentuk yang dinyatakan tidak wajib dilaporkan dalam rangkaian kegiatan kedinasan.
-
-
Contoh dari penerimaan dalam kedinasan antara lain:
-
fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata yang diterima oleh Insan Bio Farma dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi;
-
plakat, vandel, goody bag/gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh Insan Bio Farma dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi;
-
hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi;
-
penerimaan honor, insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh Insan Bio Farma dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.
-
SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN PT BIO FARMA (PERSERO)
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang menjadi panduan untuk organisasi publik, swasta dan nirlaba yang diakui oleh nasional ataupun internasional sebagai instrumen pencegahan terjadinya penyuapan yang memadai (adequate procedure), mendeteksi, maupun mengatasi penyuapan yang mungkin terjadi di lingkungan Perusahaan.
Kementerian BUMN berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola yang baik di tubuh Badan Usaha Milik Negara melalui penerapan Standar Manajemen ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Komitmen Perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness. PT Bio Farma (Persero) berkomitmen mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) melalui penerapan Sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
PT Bio Farma (Persero) mengimplementasikan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan mengintegrasikan dan menerbitkan kebijakan yang mendukung penerapannya antara lain Kebijakan Sistem Manajemen PT Bio Farma (Persero), Pedoman GCG, Pedoman Perilaku, Peraturan Direksi tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Pedoman Manajemen Risiko, Peraturan Direksi terkait lainnya, serta Pedoman dan Prosedur Kerja terkait lainnya. Perusahaan berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan berkelanjutan guna peningkatan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Bio Farma sangat peduli terhadap proses Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan karena Bio Farma sebagai perusahaan life science ingin memberikan kenyamanan terhadap rekan bisnis dalam bertransaksi dan meminimalisasi risiko bisnis
Buku Saku Pedoman Perilaku Pengendalian Gratifikasi: