- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
1. Apa yang dimaksud Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)?
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) adalah suatu tata cara pengelolaan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness).
2. Apakah ada peraturan penerapan GCG Perusahaan?
Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-05/DK/BF/04/2021; NOMOR : PER-002.01/DIR/IV /2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor: PER-06/DK/BF/12/2018; Nomor: PER-06963/DIR/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di PT Bio Farma (Persero) (sedang dalam proses finalisasi penyesuaian dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara).
3. Bagaimana Cara Melaporkan Pelanggaran (WHISTLEBLOWING)?
- Surat elektronik (e-mail): wbs@biofarma.co.id;
- Surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama (dugaan pelanggaran oleh Karyawan) atau Komisaris Utama (dugaan pelanggaran oleh Direksi, Dekom, atau Organ Pendukung Dekom), melalui pos dengan alamat: Jalan Pasteur No.28, Bandung 40161;
- Drop box di Kantor Perusahaan;
- Aplikasi GCG dengan alamat portal.biofarma.co.id dengan link: https://apps.biofarma.co.id/WBS.
4. Apa itu aplikasi Whistle-Blowing System (WBS) PT Bio Farma (Persero)?
Aplikasi Whistle-Blowing System (WBS) PT Bio Farma (Persero) adalah aplikasi yang disediakan oleh PT Bio Farma (Persero) untuk mengidentifikasi dan menemukan kejadian/kondisi/situasi yang terindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan PT Bio Farma (Persero) baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan sistem pengendalian internal dan mewujudkan Visi dan Misi PT Bio Farma (Persero).
5. Mengapa saya harus melaporkan pelanggaran?
- Mencegah Tindakan Ilegal;
- Mendukung Budaya Kepatuhan dan Integritas;
- Perlindungan Hukum;
- Meminimalkan Risiko Finansial dan Reputasi;
- Melindungi Kepentingan Perusahaan dan Karyawan;
- Mendukung Kepatuhan terhadap ISO 37001;
- Memperbaiki Sistem dan Proses.
6. Dapatkah saya memilih untuk tidak memberitahukan identitas diri saya?
Saudara dapat memilih untuk tidak memberitahukan identitas diri.
7. Pelanggaran apa yang harus saya laporkan?
Saudara bisa melaporkan berbagai pelanggaran seperti Korupsi, Kecurangan (Fraud), Pencurian, Menyuap dan/atau menerima suap, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Melanggar hukum dan kebijakan/prosedur Perusahaan.
8. Apa yang perlu saya beritahukan kepada PT Bio Farma (Persero) mengenai pelaporan WBS?
Jika saudara melaporkan suatu pelanggaran, saudara sebaiknya memberikan informasi selengkap mungkin, seperti:
- Apakah pelanggarannya?
- Siapa yang terlibat dan siapa saksinya?
- Kapan dan dimana pelanggaran terjadi?
- Apakah ada bukti-bukti?
- Apakah ada kerugian finansial?
- Bagaimana terjadinya?
9. Apakah ada Pedoman Perilaku Perusahaan?
Pedoman Perilaku PT Bio Farma (Persero) diatur di dalam Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-06/DK/BF/04/2021; Nomor: PER-003.01/DIR/IV/2021 tanggal 1 April 2021Tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct) dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.