Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
Untuk tercapainya tujuan Perusahaan dalam jangka panjang, maka pelaksanaan GCG harus dilandasi oleh integritas yang tinggi dan diperlukan pedoman perilaku yang dapat menjadi acuan bagi organ Perusahaan dan semua Insan Bio Farma dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya Perusahaan.
Pedoman Perilaku diatur di dalam Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-06/DK/BF/04/2021; Nomor: PER-003.01/DIR/IV/2021 tanggal 1 April 2021 Tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Buku Saku Pedoman Perilaku
Akses Dokumen
Prinsip-Prinsip yang Dimiliki Oleh Bio Farma Untuk Penerapan Kode Etik (Pedoman Perilaku)
-
Nilai-nilai Perusahaan yang menggambarkan sikap moral Perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
-
Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, Bio Farma sudah memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ Perusahaan dan insan Bio Farma. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan membentuk budaya Perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai Perusahaan.
-
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis Perusahaan dituangkan dan dijabarkan dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Etika bisnis merupakan acuan bagi Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan. Penerapan nilai-nilai Perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya Perusahaan. Setiap Perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
TUJUAN PEDOMAN PERILAKU BAGI BIO FARMA
-
Menjabarkan nilai-nilai dan standar etika yang selaras dengan Visi dan Misi Perusahaan.
-
Sebagai panduan perilaku bagi Insan Bio Farma dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
-
Sebagai panduan bagi Insan Bio Farma untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam menjalankan segala aktifitas Perusahaan.
-
Sebagai panduan bagi Insan Bio Farma dalam melakukan interaksi dengan pihak lain untuk kepentingan Perusahaan dengan berlandaskan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan beretika.
Standar perilaku yang diterapkan Perusahaan dalam berinteraksi dan berhubungan dengan stakeholders
Standar perilaku dalam melaksanakan pekerjaan maupun dalam berinteraksi
Untuk penyebarluasan pedoman perilaku, Bio Farma melakukannya dengan cara sosialisasi terhadap Pedoman Perilaku untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh Insan Bio Farma bahwa pentingnya melaksanakan Pedoman Perilaku ini.
Sosialisasi Pedoman Perilaku (Code of Conduct) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Setiap Insan Bio Farma menandatangani pakta integritas secara berkala setiap tahun yang merupakan komitmen Insan Bio Farma untuk melaksanakan Pedoman Perilaku PT Bio Farma (Persero);
-
Manajemen memberikan pemahaman dan kesadaran kepada tenaga kerja untuk menerapkan Pedoman Perilaku melalui acara sosialisasi yang dilaksanakan dengan cara tatap muka dengan seluruh tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun sekali;
-
Melalui website, e-mail, aplikasi GCG yang ada di dalam portal.biofarma.co.id, video animasi, banner dan poster;
-
Penyebaran kuesioner secara berkala setiap tahun.
Sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi ini diatur sebagai berikut:
-
Bagi tenaga kerja Bio Farma yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku dan peraturan disiplin dan tata tertib kerja yang berlaku di Perusahaan. Apabila terkait dengan tindak pidana dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib;
-
Pemberian sanksi diberikan oleh Divisi Layanan HC dan TI kepada tenaga kerja yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan disiplin dan tata tertib kerja yang berlaku di Perusahaan;
-
Sanksi bagi Organ Pendukung Dewan Komisaris yang melakukan pelanggaran ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
-
Sanksi bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang melakukan pelanggaran ditetapkan oleh Pemegang Saham;
-
Apabila Pemasok, Mitra Bisnis atau Pemangku Kepentingan (stakeholders) lainnya melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak dan prosedur Perusahaan yang relevan, dan apabila terkait dengan tindak pidana dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib.
Divisi Hukum dan Kepatuhan melakukan monitoring dan evaluasi melalui:
-
Pengukuran atas pemahaman Insan Bio Farma dalam mengimpelemntasikan Pedoman Perilaku di area kerjanya masing-masing;
-
Assessment Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang dilakukan secara berkala.
Pelaporan dilakukan secara berkala kepada Direktur Utama dan Komisaris Utama sebagai bagian dari pengawasan dan pemberian nasihat atas penerapan GCG di Perusahaan.