Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
KOMITE RISIKO, PENGEMBANGAN, DAN GCG
Komite Risiko PT Bio Farma (Persero) telah dibentuk sejak tahun 2009, sesuai dengan Surat Keputusan No.:KEP-033/DK/BF/V/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Komite Risiko.
Pada tahun 2012, penamaan Komite Risiko berubah menjadi Komite Risiko dan Nominasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-02/DK/BF/V/2012 tanggal 20-Jan-2012 tentang Pengangkatan Komite Risiko dan Nominasi PT Bio Farma (Persero).
Pada tahun 2013, penamaan Komite Risiko dan Nominasi berubah menjadi Komite Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.: KEP-11/DK/BF/IV/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pengangkatan Komite RIsiko PT Bio Farma (Persero) Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero).
Pada tahun 2014, penamaan Komite Risiko berubah menjadi Komite Risiko, Pengembangan dan GCG berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.: KEP-02/DK/BF/I/2014 tanggal 15 Januari 2014.
DASAR PEMBENTUKAN KOMITE RISIKO, PENGEMBANGAN DAN GCG
- Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 70 ayat 3, mewajibkan Dewan Komisaris membentuk komite lainnya selain Komite Audit yang berfungsi membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan di PT Bio Farma (Persero).
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
KOMPOSISI KOMITE RISIKO, PENGEMBANGAN DAN GCG
Nama |
Jabatan |
Keterangan |
|
|
|
Nizar Yamanie |
Ketua |
KEP-13/DK/BF/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 |
Roni Dwi Susanto |
Anggota |
KEP-16/DK/BF/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 |
Ahmad M. Ramli |
Anggota |
KEP-13/DK/BF/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 |
Arianti Anaya |
Anggota |
KEP-03/DK/BF/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 |
M. Budi Prasetyo |
Anggota (Non-Dewan Komisaris) |
KEP-02/DK/BF/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 |
Indra Maulana |
Anggota (Non-Dewan Komisaris) |
KEP-11/DK/BF/05/2021 tanggal 01 Mei 2021 |
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE RISIKO, PENGEMBANGAN DAN GCG
Berdasarkan Piagam Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero), tugas dan tanggung jawab Komite Risiko, Pengembangan dan GCG sebagai berikut:
- Melakukan reviu dan memberikan rekomendasi atas efektivitas pelaksanaan manajemen risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko Induk dan Anak Perusahaan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko kepada Dewan Komisaris;
- Melakukan riviu atas penilaian risiko oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko terhadap rencana investasi Perseroan yang material;
- Melaksanakan pengawasan atas kegiatan Satuan Kerja Manajemen Risiko dalam memantau pelaksanaan mitigasi risiko unit-unit kerja terkait;
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko terkait;
- Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko, dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko baik Induk maupun Anak Perusahaan;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan Manajemen Risiko Induk maupun Anak Perusahaan;
- Melakukan evaluasi terhadap rencana pengembangan atau ekspansi bisnis;
- Melakukan pemantauan terhadap penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan GCG serta mendampingi Satuan Kerja Manajemen Risiko dalam assessment GCG oleh pihak eksternal secara berkala;
- Melakukan analisis dan evaluasi atas usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan riviu tahunan atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang diajukan oleh Direksi;
- Melakukan penelaahan atas informasi risiko dan manajemen risiko Perseroan dalam laporan–laporan yang akan dipublikasikan; dan
- Melakukan pembahasan atas risiko-risiko penting pada unit–unit di lingkungan Perseroan sesuai kebutuhan.
- Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG membuat program/rencana kerja tahunan yang berisi rencana jadwal kerja dan penggunaan sumber daya yang diperlukan;
- Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi mengenai Perseroan yang diperoleh selama menjalankan tugas sebagai Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG.
WEWENANG KOMITE RISIKO, PENGEMBANGAN DAN GCG
Untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas dan kewajibannya, Komite berwenang untuk:
- Memperoleh data yang dibutuhkan dari Perseroan dan anak perusahaan.
- Mengundang mitra kerja Komite baik yang terdapat di Perseroan maupun anak perusahaan.
- Mengusulkan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pengadaan data-data dan alat bantu lainnya serta untuk melakukan suatu kajian. Keputusan akhir penyeleksian, penunjukan, dan pemutusan hubungan kerja dengan pihak ketiga tersebut berada pada Dewan Komisaris.
- Mengakses catatan atau informasi tentang aset, sumber daya lainnya terkait dengan tugas dan fungsi Komite Risiko, Pengembangan dan GCG, dan memasuki pekarangan, gedung, serta kantor yang dipergunakan oleh Perseroan.
- Berhak meminta dan mendapatkan setiap hasil kajian risiko yang dilakukan baik oleh pejabat/unit pengelola risiko Perseroan, pejabat-pejabat/unit-unit di Perseroan yang merupakan risk owner, maupun dari Direksi Perseroan.
- Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat Perseroan lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan.
- Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam Perseroan untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan.
- Dalam melaksanakan kewenangannya, Komite bekerjasama dengan unit kerja terkait, para pejabat struktural terkait, maupun Direksi Perseroan.
- Meninjau, memeriksa, melakukan analisis, dan memberikan pendapat serta rekomendasi dalam batas ruang lingkup tugasnya.
- Mencari dan mendapatkan informasi (dengan akses yang tidak terbatas) yang relevan dari Sistem Informasi Manajemen, laporan-laporan, maupun dari setiap anggota Direksi, karyawan, ataupun, individu dan narasumber terkait.
- Mengundang Direksi dan/atau Manajemen di bawah Direksi untuk hadir dalam Rapat atau Kunjungan Kerja Komite.
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.