Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
Penerapan praktik-praktik terbaik GCG secara konsisten dan berkesinambungan merupakan komitmen penuh Bio Farma dalam menjalankan Perusahaan. Komitmen Bio Farma dalam membudayakan praktik-praktik terbaik GCG diaktualisasikan dengan terus berupaya mengakomodir adanya perubahan yang dinamis dan bersikap terbuka terhadap konsep-konsep baru. Oleh karena itu, keberadaan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) sebagai kebijakan yang dianggap perlu untuk terus diperbaharui secara periodik dan disesuaikan dengan perkembangan dan isu-isu internal dan eksternal Perusahaan. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dituangkan ke dalam SK Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor : KEP-04/DK/BF/II/2013 Nomor : 01023/DIR/II/2013 Tanggal 22 Pebruari 2013 Tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate governance) Di PT Bio Farma (Persero).
Adapun proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate governance) di Bio Farma seperti di bawah ini:
Aktifitas-Aktivitas yang Mencerminkan Penerapan GCG
- Divisi Hukum & Kepatuhan menjalankan fungsi untuk mengendalikan dan memastikan kebijakan, keputusan Perusahaan, dan seluruh kegiatan Perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan serta memantau dan menjaga kepatuhan Perusahaan terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat Perusahaan dengan pihak ketiga serta mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan berlaku bagi Perusahaan.
- Perusahaan melakukan hubungan yang bernilai tambah bagi Perusahaan dan Pemangku Kepentingan (stakeholders).
- Perusahaan menetapkan KPI untuk meningkatkan nilai pemegang saham secara konsisten dan berkelanjutan.
- Divisi CSR dan Umum menjalankan fungsi untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan.
- Perusahaan dikelola dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta pelestarian lingkungan.
- Direksi dan pejabat di Perusahaan dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Perusahaan.
- Direksi melaporkan informasi-informasi yang relevan kepada Pemegang Saham dan Dewan Komisaris dalam Laporan Manajemen (triwulanan dan tahunan) serta Laporan Tahunan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara tepat waktu.
- Satuan Pengawasan Intern (SPI) merencanakan program kerja tahunan pengawasan intern dan melaksanakan pengawasan sesuai yang sudah ditetapkan, melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris cq Komite Audit, memberikan kontribusi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola (governance), manajemen risiko dan pengendalian intern, memberikan masukan tentang upaya pencapaian strategi bisnis Perusahaan, dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal dan eksternal.
- Sekretaris Perusahaan memastikan Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip GCG, memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diminta, sebagai penghubung (liaison officer), menatausahakan serta menyimpan dokumen Perusahaan termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS, dan menyelenggarakan program pengenalan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat.
- Perusahaan menetapkan prosedur pengendalian informasi Perusahaan.