- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Setiap Komite Penunjang Dewan Komisaris diketuai oleh anggota Dewan Komisaris dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing pedoman kerja (charter).
Komite Nominasi dan Remunerasi Bio Farma telah dibentuk sejak 20 April 2020 dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam mengajukan saran-saran terkait Nominasi dan Remunerasi kepada Pemegang Saham.
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Anggota Komite yang berasal dari Dewan Komisaris berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir.
DASAR PEMBENTUKAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Nama |
Jabatan |
Keterangan |
|
|
|
Tanri Abeng |
Ketua |
KEP-12/DK/BF/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 |
Nizar Yamanie |
Anggota |
KEP-12/DK/BF/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 |
Arianti Anaya |
Anggota |
KEP-04/DK/BF/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 |
Didik Kusnaini |
Anggota |
KEP-05/DK/BF/06/2023 tanggal 9 Juni 2023 |
Mohammad Ichsan |
Anggota (Non-Dewan Komisaris) |
KEP-15/DK/BF/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 |
Andries Sibarani |
Anggota (Non-Dewan Komisaris) |
KEP-05/DK/BF/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 |
|
|
|
URAIAN TUGAS KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi (Nomination and Remuneration Committee Charter) yang disahkan pada tanggal 30 November 2021. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi berisi latar belakang, fungsi, wewenang dan tanggung jawab, keanggotaan dan tata tertib bagi Komite Nominasi dan Remunerasi.
TUGAS KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Menyusun konsep dan analisa yang berhubungan dengan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait kebijakan, kriteria dan kualifikasi yang dibutuhkan dalam proses Nominasi yang sesuai dengan rencana strategis perusahaan dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan penggantian anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait jumlah dan komposisi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS dan/atau Regulator.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Direksi.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
- Membantu Dewan Komisaris memperoleh dan/atau menganalisa data bakal calon anggota Direksi dari talent pool pejabat satu tingkat di bawah Direksi.
- Memiliki data base dan talent pool calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris.
- Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
- Kebijakan remunerasi, struktur remunerasi, besaran atas remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS.
- Penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masingmasing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Opsi kepada Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan, antara lain opsi saham serta pengawasan pelaksanaannya.
- Ketua Komite bertugas dan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan rapat Komite dan mengusulkan agenda serta materi rapat.
- Anggota Komite bertugas dan bertanggung jawab dalam:
- Menyelenggarakan rapat secara teratur.
- Mempelajari materi rapat terlebih dahulu.
- Menghadiri rapat.
- Memberikan kontribusi dan berperan aktif.
- Membuat risalah rapat.
HAK DAN KEWENANGAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
- Bekerjasama dengan counterpart manajemen perusahaan, termasuk anggota Direksi yang berkaitan, dan terutama dengan Divisi SDM, Corporate Strategy, SPI, dan Divisi-Divisi lain terkait tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi.
- Meminta informasi dan/atau data yang dibutuhkan dari berbagai pihak baik dari internal maupun dari eksternal PT. Biofarma (Persero).
- Komite Nominasi dan Remunerasi dengan persetujuan Dewan Komisaris dapat melibatkan tenaga ahli dan profesional eksternal/pihak yang independent di luar anggota komite nominasi dan remunerasi yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya bila diperlukan atas beban perusahaan.
- Meminta pihak perusahaan untuk melakukan survey sesuai kebutuhan Komite Nominasi dan Remunerasi.
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.