Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
KOMITE AUDIT
Setiap Komite Dewan Komisaris dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing pedoman kerja (charter).
Komite Audit Bio Farma telah dibentuk sejak 29 Agustus 2003 dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), memberikan nasihat dalam pelaksanaan pengendalian internal dan audit perusahaan, serta membuat laporan secara tertulis atas setiap penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris, laporan pelaksanaan kegiatan Komite Audit dan tingkat pencapaian kinerjanya untuk diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan.
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Anggota Komite yang berasal dari Dewan Komisaris berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir.
DASAR PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT
Pembentukan Komite Audit mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN pasal 70 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi sebagai pengawas perusahaan.
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2006 tanggal 20 Desember 2006 Tentang Komite Audit bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Komite Audit PT Bio Farma (Persero) telah dibentuk sejak tahun 2003, sesuai dengan Surat Keputusan No. 023/KEP/DK/BF/2003 tanggal 29 Agustus 2003 Tentang Pembentukan Komite Audit PT Bio Farma (Persero). Komite Audit berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
KOMPOSISI KOMITE AUDIT
Nama |
Jabatan |
Keterangan |
Roni Dwi Susanto |
Ketua |
KEP-04/DK/BF/06/2023 tanggal 09 Juni 2023 |
Tanri Abeng |
Anggota |
KEP-14/DK/BF/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 |
Ahmad M. Ramli |
Anggota |
KEP-14/DK/BF/05/2021 tanggal 27 Mei 2021 |
Didik Kusnaini |
Anggota |
KEP-04/DK/BF/06/2023 tanggal 09 Juni 2023 |
Sugianto |
Anggota (Non-Dewan Komisaris) |
KEP-02/DK/BF/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 |
Ade Permadi |
Anggota (Non-Dewan Komisaris) |
KEP-08/DK/BF/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023 |
|
|
|
URAIAN TUGAS KOMITE AUDIT
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang disahkan pada tanggal 1 Juli 2014. Piagam Komite Audit berisi latar belakang, visi, misi, maksud dan tujuan, kedudukan, keanggotaan, hak dan kewenangan, tugas dan tanggung jawab, hubungan dengan pihak yang terkait, rapat, laporan, serta konflik dan kode etik sebagai pedoman bagi Komite Audit.
Tugas Komite Audit
- Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berikaitan dengan tugas Dewan Komisaris antara lain meliputi:
- Memastikan efektivitas system pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor;
- Memastikan bahwa telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan perseroan antara lain laporan keuangan berkala, proyeksi/forecast dan informasi keuangan lainnya yang disampaikan kepada pemegang saham;
- Menilai perencanaan, pelaksanaan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI (Auditor Internal) maupun auditor ekstern untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan pelaporan audit para auditor memenuhi standar audit;
- Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan system pengendalian intern Perusahaan serta pelaksanaannya;
- Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris.
- Komite Audit membuat program/rencana kerja tahunan yang berisi rencana jadwal kerja dan penggunaan sumber daya yang diperlukan.
- Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi mengenai Perseroan yang diperoleh selama menjalankan tugas sebagai Komite Audit.
HAK DAN KEWENANGAN KOMITE AUDIT
- Kepada Anggota Komite Audit baru diberikan orientasi atau program pengenalan mengenai peran, tanggung jawab dan kerangka kerja Komite Audit.
- Komite Audit menerima otoritas dan penugasan dari Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan yang terkait dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Dalam menjalankan tugasnya Komite Audit berwenang untuk mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
- Komite Audit, berdasarkan Surat Tugas dari Komisaris, memiliki hak akses atas informasi yang ada di Perusahaan dari Direksi, SPI dan semua satuan organisasi perusahaan. Jika terjadi kasus/indikasi penyimpangan komite audit perlu meneliti/klarifikasi kasus-kasus tersebut.
- Komite Audit dengan persetujuan Komisaris dapat meminta saran dan bantuan dari tenaga ahli dan profesional lain atas beban Perseroan.
Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) dapat diunduh melalui link :