Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) diatur di dalam Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor: PER-08/DK/BF/12/2018; Nomor: PER-06965/DIR/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Pelapor dapat melaporkan secara online melalui sistem berbasis web dengan alamat
Mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) sebagai berikut:
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku, maka Insan Bio Farma berkewajiban melaporkan kepada:
-
Atasan langsung yang bersangkutan di mana setiap atasan wajib memberikan perhatian penuh atas laporan Insan Bio Farma yang menjadi bawahannya dan berusaha menyelesaikannya secara tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Apabila Insan Bio Farma tidak dapat melaporkan kepada atasan langsung karena Benturan Kepentingan dengan atasannya, maka dapat mendiskusikan hal tersebut dengan pihak-pihak berikut:
-
Atasan dari atasan langsung yang bersangkutan;
-
Divisi Layanan Human Capital & TI;
-
Divisi Hukum dan Kepatuhan; atau
-
Serikat Pekerja;
-
-
Kotak Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Disamping pihak internal Perusahaan, sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) ini juga dapat dilakukan oleh pihak eksternal Perusahaan seperti Pelanggan, Mitra Bisnis, dan Pemangku Kepentingan (stakeholders) lainnya.
Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan didasari kehendak buruk/fitnah.
Pelapor dalam menyampaikan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) dapat mencantumkan identitas data diri yang memuat alamat rumah/kantor, alamat e-mail, nomor kontak yang dapat dihubungi atau boleh tidak mencantumkan data diri (anonim);
Pelaporan harus disertai bukti pendukung, meliputi:
-
Pokok masalah yang diadukan;
-
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran yang diadukan termasuk pihak-pihak yang dirugikan/diuntungkan dari kasus yang terjadi;
-
Kronologis kasus; dan
-
Dokumen pendukung lainnya atas kasus yang diadukan.
Perusahaan memberikan perlindungan kepada pelapor pelanggaran (whistleblower) sebagai berikut:
-
Perlindungan kerahasiaan atas identitas Pelapor;
-
Perlindungan atas tindakan balasan dari Terlapor;
-
Perlindungan dari pemecatan, penurunan jabatan atau band, penundaan promosi jabatan, tekanan, dan tindakan fisik;
-
Perlindungan catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personal file record);
-
Informasi mengenai proses tindak lanjut yang sedang dilakukan (kepada Pelapor yang mencantumkan data diri). Informasi ini disampaikan secara rahasia kepada Pelapor.
-
Pelaksanaan verifikasi oleh pengelola pelaporan pelanggaran dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya.
-
Pelaksanaan investigasi oleh Tim Investigasi terhadap pelaporan pelanggaran yang diterima dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya.
-
Bagi pelapor yang mencantumkan data diri dengan jelas, pelapor akan memperoleh informasi mengenai penanganan kasus yang dilaporkannya, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Buku Saku Pedoman Perilaku Kebijakan tentang WBS: