Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Sementara itu, Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan sesuai Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Direksi dan Dewan Komisaris wajib, dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh, melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan.
Untuk memenuhi kepentingan pemangku kepentingan, Direksi dan Dewan Komisaris, perusahaan telah menyusun Board Manual sebagai pedoman kerja bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan terbaik bagi Perusahaan.
Board Manual Bio Farma
Download PDFPEDOMAN DAN KEBIJAKAN PENETAPAN TUGAS, WEWENANG dan KEWAJIBAN DEWAN KOMISARIS
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang baik dan menerapkan GCG yang berkelanjutan, dalam penetapan tugas, wewenang dan kewajiban Dewan Komisaris Bio Farma mengacu pada pedoman dan kebijakan sebagai berikut:
-
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN
-
Anggaran Dasar Perusahaan
-
Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-06/DK/ BF/II/2013, Nomor: 01025/DIR/II/2013 Tentang Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT Bio Farma (Persero).
PEMBAGIAN TUGAS DEWAN KOMISARIS
Pembagian kerja diantara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh Dewan Komisaris sendiri, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris atas beban Perusahaan.
Tugas Dewan Komisaris Bio Farma
-
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang (RJP) Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
-
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota Dewan Komisaris harus:
-
Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta prinsip- prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
-
Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
-
Wewenang Dewan Komisaris Bio Farma
-
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris berwenang untuk:
-
Melihat buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain, surat berharga dan memeriksa kekayaan Perusahaan.
-
Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan
-
Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan.
-
Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi.
-
Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris.
-
Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris, jika dianggap perlu/
-
Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
-
Membentuk Komite-komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan.
-
Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu.
-
Melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan.
-
Menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
-
Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS.
-
-
Dewan Komisaris berwenang untuk menyetujui atau menolak secara tertulis rencana Direksi dalam hal:
-
Mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka pendek.
-
Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BowT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO) dan kerjasama lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Menyewakan aset.
Direksi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris untuk menyewakan aset Perusahaan dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun dengan nilai sewa/transaksi lebih dari 1% sampai dengan 2,5% dari pendapatan (revenue), atau lebih dari 2% sampai dengan 5% dari ekuitas (equity) Perusahaan, mana yang lebih kecil. -
Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BowT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO).
-
Direksi harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris untuk melakukan Kerjasama Bangun Serah(Build Operate Transfer/BOT)
-
Direksi harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris untuk melakukan Kerjasama Bangun Serah(Build Operate Transfer/BOT)
-
Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BowT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO) dengan jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun dengan nilai aset Perusahaan yang dikerjasamakan lebih dari 6% sampai dengan 12,5% dari pendapatan (revenue) atau lebih dari 6,5% sampai dengan 13% dari ekuitas (equity) Perusahaan, mana yang lebih kecil.
-
Kontrak Manajemen dan Kerjasama Lainnya.
Direksi harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris untuk melakukan Kontrak Manajemen dan Kerjasama Lainnya dengan jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan nilai penyertaan (aset Perusahaan yang dikerjasamakan) lebih dari 2,5% sampai dengan 5% dari penadapatan (revenue) atau lebih dari 5% sampai dengan 10% dari ekuitas (equity) Perusahaan, mana yang lebih kecil. -
Pelaksanaan tindakan tersebut pada angka 1, 2, 3 dan 4, harus disertai dengan Pakta Intergritas yang berisi pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris bahwa pelaksanaan tindakan tersebut telah dipertimbangkan dengan cermat dan dengan itikad baik, tanpa pengaruh pihak lain dan tanpa Benturan Kepentingan, serta dengan penuh kehati-hatian untuk kepentingan terbaik bagi Perusahaan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
-
-
Menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah/panjang kecuali pinjaman (utang atau piutang) yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak Perusahaan dari Perusahaan, dengan ketentuan pinjaman kepada anak Perusahaan dari Perusahaan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
-
Menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati.
-
Melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun. Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.
-
Mengangkat dan memberhentikan Kepala Satuan Pengawasan Intern.
-
Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
-
-
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan Komisaris harus memberikan Keputusan atas permohonan Direksi sebagaimana dimaksud angka 2 diatas.
URAIAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris sebagai Organ Perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan menerapkan GCG secara efektif, efisien dan berkelanjutan. Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional. Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama adalah setara. Tugas Komisaris Utama sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris.
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS BIO FARMA
Nama |
Jabatan |
Tugas |
Tanri Abeng | Komisaris Utama |
a. Mengkoordinasikan tugas-tugas anggota Dewan Komisaris.
b. Melakukan pengawasan, serta memberikan saran kepada Direksi dalam melakukan tugasnya secara keseluruhan, termasuk ketaatan pada ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Sebagai Ketua Komite Nominasi dan
Remunerasi dengan tugas sebagaimana diatur dalam Charter Komite Nominasi dan Remunerasi.
|
Roni Dwi Susanto | Komisaris |
a. Membidangi Keuangan dengan tugas
melakukan pengawasan dan memberikan saran terhadap segala aspek yang berkaitan dengan tata cara proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Rencana Jangka Panjang,
pertanggungjawaban keuangan, serta
penyusunan pelaporan yang meliputi laporan keuangan tahunan dengan memperhatikan standar pelaporan yang berlaku.
b. Sebagai Ketua Komite Audit dengan tugas-tugas sebagaimana diatur dalam Charter Komite Audit
|
Ahmad M. Ramli | Komisaris |
Membidangi Teknologi Informasi dengan tugas melakukan pengawasan dan pemberian saran terhadap segala aspek yang berkaitan dengan penyusunan dan implementasi IT Masterplan, Digital Healthcare PT Bio Farma (Persero)
|
Didik Kusnaini | Komisaris |
a. Membidangi Produksi dengan tugas melakukan pengawasan dan memberikan saran terhadap segala aspek yang berikaitan dengan kegiatan
produksi meliputi proses produksi, termasuk rencana investasi untuk meningkatkan kapasitas produksi, ketersediaan barang jadi, barang dalam proses bahan baku, serta pengendalian barang persediaan kadaluarsa.
b. Memberikan pengawasan dan pemberian saran atas proses hubungan kelembagaan di PT Bio Farma (Persero)
|
Arianti Anaya | Komisaris |
Membidangi pemasaran dan pengembangan usaha, melakukan pengawasan dan pemberian saran terhadap segala aspek yang berkaitan
dengan pemasaran dan pengembangan usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
|
Nizar Yamanie | Komisaris Independen |
a. Membidangi Penelitian dan Pengembangan Bisnis, dengan tugas melakukan pengawasan dan memberikan saran terhadap segala aspek yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan produk vaksin dan antisera dan produk life science lainnya.
b. Sebagai Ketua Komite Risiko, Pengembangan dan GCG dengan tugas sebagaimana diatur dalam Charter Komite Risiko, Pengembangan
dan GCG.
|
Buku Saku Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi:
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris berkewajiban untuk:
-
Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan.
-
Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJP Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan.
-
Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai RJP Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan mengenai alasan Dewan Komisaris menandatangani RJP dan RKAP.
-
Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perusahaan.
-
Melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan.
-
Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
-
Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan, apabila diminta.
-
Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Komisaris yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RKAP.
-
Membentuk Komite Audit.
-
Mengusulkan Akuntan Publik kepada RUPS.
-
Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
-
Melaporkan kepada Perusahaan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perusahaan tersebut dan Perusahaan lain.
-
Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
-
Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberi nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, Anggaran Dasar, dan/ atau keputusan RUPS.
-
Dewan Komisaris harus memantau bahwa GCG telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
-
Mengusulkan Indikator Pencapaian Kinerja (Key Performance Indicator/KPI) Dewan Komisaris kepada RUPS.
-
Menyajikan laporan triwulan perkembangan realisasi Indikator Pencapaian Kinerja (Key Performance Indicator) kepada Pemegang Saham
-
Dewan Komisaris harus memastikan bahwa dalam Laporan Tahunan Perusahaan telah memuat informasi mengenai identitas, pekerjaan- pekerjaan utamanya, jabatan Dewan Komisaris di Perusahaan lain, termasuk rapat-rapat yang dilakukan dalam satu tahun buku (rapat internal maupun rapat gabungan dengan Direksi), serta honorarium, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima dari Perusahaan.
-
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Perusahaan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perusahaan dan Perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.
-
Dewan Komisaris bertanggungjawab kepada Perusahaan untuk menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan.
-
Informasi, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Perusahaan merupakan informasi rahasia yang berkenaan dengan Perusahaan, harus dirahasiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Perusahaan.
-
Informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai Dewan Komisaris harus tetap dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
-
Dewan komisaris melakukan telaahan atas Rancangan Laporan Tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
-
Direksi dan Dewan Komisaris menandatangani Laporan Tahunan untuk selanjutnya oleh Direksi disampaikan kepada Pemegang Saham.
-
Dewan Komisaris mengkaji dan memberikan pendapat mengenai RKAP yang disiapkan Direksi sebelum ditandatangani bersama.
-
Dewan Komisaris memberikan arahan kepada Direksi atas implementasi rencana dan kebijakan Perusahaan yang tercantum dalam RKAP yang merupakan penjabaran dari RJP.
Dewan Komisaris mengkaji dan memberikan pendapat mengenai RJP yang disiapkan Direksi sebelum ditandatangani bersama.
Dewan Komisaris mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi agar menetapkan sistem pengendalian internal yang efektif.