Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter)
Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) adalah dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan, kewenangan dan tanggung jawab kegiatan Audit Intern.
Visi
Menjadi mitra kerja yang ln ependen .profesiorial dan terpercaya sehingga dapat membantu manajemen dala_m mewujudkan visi Bio Farma menjadi perusahaan Life Science·kelas dunia yang berdaya saing global.
Misi
- Membantu manajemen dalam mencapai kinerja perusahaan melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas kegiatan perusahaan; dan
- Memberi nilai tambah kepada perusahaan dengan berperan sebagai mitra strategis bagi manajemen melalui kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultansi (consulting) yang independen dan objektif dalam menyediakan dan mengembangkan produk Life Science berstandar internasional untuk meningkatkan kualitas hidup.
Sesuai SK Direksi No. 05586/Dir/VIII/2015 tanggal 21 Agustus 2015 tentang Struktur Organisasi PT Bio Farma (Persero), Satuan Pengawasan Intern (SPI) diubah menjadi Pengaawasan Internal (PI). Diperbaharui dengan SK Direksi No. 04276/DIR/XI/2017 tanggal 17 November 2017 tentang Struktur Organisasi PT Bio Farma (Persero), Pengawasan & Pengendalian Intern diubah menjadi Satuan Pengawasan Intern (SPI).
Secara struktural Satuan Pengawasan Intern berada di bawah Direktur Utama dan dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawasan Intern (Ka.SPI) yang membawahi Bagian Auditor Internal. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
STRUKTUR DAN KEDUDUKAN
-
Kedudukan Satuan Pengawasan Intern (SPI) secara structural berada di bawah Direktur Utama.
-
Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawasan Intern, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
-
Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dan persetujuan Dewan Komisaris.
-
Auditor pada Satuan Pengawasan Intern bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawasan Intern (SPI) mengacu pada:
-
Kerangka yang diakui secara Internasional (COSO-Internal Control Framework)
-
Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter) sebagaimana ditetapkan dalam SK Direksi Nomor: 05166/Dir/VII/2006 tanggal 28 Juli 2006 tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) dan diperbaharui menjadi Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) yang ditetapkan melalui SK Bersama Dewan Komisaris dan Direksi Nomor: 07357/DIR/XII/2012 pada tanggal 17 Desember 2012 diperbarui melalui SK bersama Komisaris & Direksi Nomor: KEP-04/DK/BF/11/2018 dan No. KEP-05574/DIR/XI/2018 tangga 02/11/2018.
Tugas SPI
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Bio Farma, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Bio Farma serta memberikan saran-saran perbaikannya;
- melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko, dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan;
- melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas terhadap operasional, keuangan, sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya di perusahaan.
Wewenang SPI
Direktur Utama memberi wewenang kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) untuk:
- mengakses seluruh informasi, dokumen dan catatan, terkait Direksi, karyawan, aset Bio Farma, sistem informasi, serta sistem dan prosedur yang relevan mengenai Bio Farma yang terkait dengan tugas dan fungsi audit;
- melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit;
- melakukan penyelenggaraan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit;
- melakukan koordinasi dengan Auditor Eksternal (Kantor Akuntan Publik, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta aparat pengawasan fungsional pemerintah dan regulator);
- mengikuti rapat perusahaan yang bersifat strategis.
Kepala SPI memiliki tanggung jawab untuk:
- Memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan intern sesuai dengan standar profesional Audit Intern dan kode etik Audit Intern;
- Melakukan pemilihan sumber daya manusia yangkompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas SPI;
- Memastikan anggota SPI mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan serta pelatihan lain sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha Bio Farma;
- Melakukan penyusunan dan pengkajian piagam Audit Intern secara periodik;
- Melakukan penyusunan PKPT dengan pendekatan risiko (risk based auditing) dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi Audit Intern;
- Memastikan pelaksanaan Audit Intern sesuai dengan PKPT;
- Melaporkan temuan yang signifikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam waktu yang cepat;
- Memantau tindakan perbaikan atas temuan yang signifikan;
- Melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
- Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Bio Farma terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Auditor Internal, kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan;
- Menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk kegiatan Audit Intern:
- terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota SPI mengingat penggunaan jasa ahli pihak ekstern bersifat sementara;
- penggunaan jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas fungsi SPI; dan
- Pihak eksternal mematuhi Piagam Audit Intern Bio
- Memastikan dalam hal terdapat permintaan saksi ahli kepada jajaran SPI maka dapat memberikan penugasan kepada Auditor Internal tertentu menjadi saksi ahli dengan mempertimbangkan kompetensi, pengetahuan, keahlian, dan pengalaman sesuai dengan kasus yang
.
Kegiatan Audit Intern harus independen dan objektif dalam melaksanakan tugasnya, sebagai berikut:
- Bersikap independen:
- kegiatan Audit Intern harus bebas dari campur tangan dalam penentuan ruang lingkup Audit lntern, pelaksanaan penugasan, dan pelaporan hasilnya;
- apabila Kepala SPI memiliki atau diminta melaksanakan peran dan/atau tanggungjawab yangber da di luar Audit Intern, pengaman-pengaman harus dlsiapkan untuk membatasi pelemahan terhadap independensi dan objektivitas.
- Bersikap objektif:
-
-
- Auditor internal harus memiliki sikap mental tidak memihak dan tanpa prasangka, serta senantiasa menghindarkan diri dari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan;
- Penugasan assurance yang dilakukan terhadap kegiatan yang pernah menjadi tanggungjawab Kepala SPI, harus diawasi oleh pihak lain di luar fungsi Audit Intern;
- Kegiatan Audit Intern dapat memberikan jasa assurance pada kegiatan yang sebelumnya telah diberikan jasa konsultansi, jika sifat dari konsultansi tidak menimbulkan pelemahan objektivitas dan jika objektivitas individual dikelola pada saat menugaskan sumber daya untuk penugasan itu;
- Auditor Internal dapat memberikan jasa konsultansi terhadap kegiatan yang sebelumnya pernah menjadi tanggung jawabnya. Jika Auditor Internal memilikl potensi pelemahan independensi atau objektivitas pada penugasan jasa konsultansl yang diusulkan, hal tersebut harus diungkapkan sebelum penugasan diterima.
-
Ruang lingkup tugas Auditor Internal adalah sebagai berikut:
-
- melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi dalam peningkatan proses tata kelola, manajamen risiko, dan pengendalian organisasi dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur berbasis risiko;
- menentukan strategi pelaksanaan Audit Intern Anak Perusahaan;
- merumuskan prinsip Audit Intern yang mencakup metodologi audit dan langkah pelaksanaan pengendalian mutu; dan
- memantau pelaksanaan Audit Intern pada masing-masing Anak Perusahaan.
-
Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur dan objektif dalam melaksanakan tugasnya.
-
Memiliki pengetahuan dan pengalaman teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan tugasnya.
-
Memiliki kecakapan berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan secara efektif.
-
Mempunyai keinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang audit.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor Internal harus menerapkan dan menjunjung tinggi prinsip dan aturan perilaku, baik secara individu maupun secara
- Auditor Internal berkewajiban untuk menerapkan dan menegakkan prinsip prinsip sebagai berikut:
- lntegritas, Auditor Internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka;
- Objektivitas, Auditor Internal menunjukkan objektivitas profesional tingkat tinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengomunikasikan informasi tentang atau proses yang sedang diperiksa. Auditor Internal ,membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan kepentingan mereka sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian;
- Kerahasiaan Internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa iiirt kecuali terdapat ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya; dan
- Kompetensi, Auditor Internal menerapkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan aktivitas SPI.
- Aturan perilaku Auditor Internal adalah sebagai berikut:
- lntegritas, Auditor Internal:
- Harus melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan dan tanggung jawab;
- Harus menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi;
- sadar tidak boleh terlibat dalam aktivitas ilegal apapun atau terlibat dalam tindakan yang memalukan untuk profesi SPI ataupun Bio Farma; dan
- harus menghormati dan berkontribusi pada tujuan yang sah dan etis dari Bio Farma.
- Objektivitas, Auditor Internal:
- tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat mengganggu atau dianggap mengganggu, ketidakbiasan penilaian auditor. Partisipasi ini meliputi kegiatan-kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan Bio Farma;
- tidak akan menerima apapun yangdapat mengganggu atau dianggap mengganggu profesionalitas penilaian auditor; dan
- harus mengungkapkan semua fakta material yang mereka ketahui yang jika tidak diungkapkan dapat mengganggu pelaporan kegiatan yang sedang diperiksa.
- Kerahasiaan, Auditor Internal:
- harus berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam penugasan;
- tidak diperbolehkan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan yang sah dan etis dari Bio Farma.
- lntegritas, Auditor Internal:
-
Tugas Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor.
-
Tugas Komite Audit mengkaji kecukupan fungsi audit internal, termasuk jumlah auditor, rencana kerja tahunan dan penugasan yang telah dilaksanakan.
-
Komite Audit menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh SPI maupun auditor eksternal.
-
Satuan pengawasan Intern PT Bio Farma (persero) dalam melaksanakan tugas berpedoman pada Standar Internasional Praktik Profesional udit Internal (International Standard for the Professsional Practice of Internal Auditing).
-
Untuk memastikan/menjamin bahwa fungsi satuan pengawasan intern (PSI) telah berjalan dengan standar dan kode etik profesi internal auditor,maka perlu dilakukan program pemasian/jaminan dan peningkatan kualitas (a quality assurance & improvement programme). Program tersebut juga menilai efisiensi dan efektifitas fungsi satuan pengawasan intern dan mengidentifikasi peluang intuk perbaikan/peningkatan.
-
Untuk menilai kesesuaian pelaksanaan program pemastian/jaminan dan peningkatan kualitas dengan Standar Internasional Ptaktik Profesional Audit Internal, maka harus dilakukan penilaian (assement) oleh oihak independen minimal setiap 5 tahun sekali.
- Penyusunan Piagam Audit Intern di Anak Perusahaan diselaraskan dengan Piagam Audit Intern yang diatur dalam Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) ini, sesuai dengan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi Holding BUMN Farmasi dan ketentuan perundang undangan dan anggaran dasar anak perusahaan.
- Peninjauan berkala Piagam Audit Intern Bio Farma dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) tahun untuk menjamin kesesuaian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar serta Standar Profesional Audit Intern dan perkembangan praktik-praktik tata kelola (governance). ,
- Apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan anggaran dasar perusahaan yang berkaitan dengan materi Piagam Audit Intern ini maka piagam ini dapat direvisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.